Rekaman CCTV jadi pertimbangan tuntutan penyuap auditor BPK
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum KPK menuntut dua tahun penjara terhadap dua terdakwa; Sugito dan Jarot Budi Prabowo, penyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Jaksa menilai kesaksian dua terdakwa konsisten dan mengakui adanya tindak pidana suap.
Dalam pertimbangannya, jaksa KPK Takdir Suhan menuturkan pengakuan adanya penyerahan uang untuk dua auditor BPK diperkuat dengan bukti petunjuk rekaman camera circuit television (CCTV).
"Berdasarkan persidangan terungkap bahwa terdakwa (Sugito) lewat Jarot pada tanggal 26 Mei menyerahkan uang ke Ali Sadli. Sudah sangat jelas dalam CCTV terekam," ujar Takdir di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Pada persidangan sebelumnya, jaksa kerap kali menampilkan rekaman CCTV di kantor BPK. Rekaman yang ditampilkan yakni saat proses penyerahan uang oleh Sugito melalui Jarot pada 10 Mei dan 26 Mei 2017.
Lebih lanjut, Takdir membeberkan, dalam rekaman CCTB terlihat aktivitas Rochmadi bertemu dengan Jarot di kantornya. Dalam CCTV yang ditampilkan terlihat pejabat eselon III Kemendes PDTT datang ke kantor BPK-RI sambil membawa ransel hitam berisi uang. Kegiatan tersebut terjadi pada tanggal 10 Mei 2017.
Selain bukti petunjuk berupa rekaman CCTV, Takdir mengatakan kesaksian dua terdakwa mengenai suap bersesuaian dengan keterangan Chairul Anam, auditor BPK-RI.
Atas pertimbangan tersebut, Sugito dan Jarot dituntut dua tahun penjara subsider enam bulan kurungan penjara. Denda untuk Sugito sebesar Rp 250 juta, dan Jarot Rp 200 juta.
Keduanya diterapkan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana Pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi perampokan di Tambun Bekasi berhasil terekam kamera pengawas CCTV.
Baca SelengkapnyaPenembakan Relawan Prabowo-Gibran, Polisi Periksa 11 Saksi serta Amankan Proyektil Peluru dan CCTV.
Baca SelengkapnyaKeberadaan CCTV selama ini nyatanya tak cukup mencegah aksi kejahatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.
Baca SelengkapnyaPengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengkonfirmasi bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaTerekam seorang pria selalu melakukan tindakan yang membuat pemilik rumah mewah ini tiba-tiba terharu dan penasaran.
Baca SelengkapnyaHingga kini Mpok Alpa masih belum bisa menemukan siapa pelaknya.
Baca Selengkapnya