Polisi Bongkar Modus Pria Kudus Live Judi Bola di TikTok

Polisi membongkar judi online yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial TikTok dengan modus tebak skor.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama- Reporter
Polisi Bongkar Modus Pria Kudus Live Judi Bola di TikTok
Polisi ringkus pria pelaku judi online di Kudus

Polisi membongkar judi online yang dilakukan melalui siaran langsung (live) di media sosial TikTok dengan modus tebak skor. Pelaku MR (27) ditangkap di rumah wilayah Kabupaten Kudus, dan selama menjalankan aksinya dua bulan pelaku mendapat keuntungan Rp 25 juta.

"Jadi mekanisme judinya tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Ketika peserta ikut wajib transfer uang ke rekening pelaku," kata Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (24/10/2026).

Setiap transaksi yang masuk ke rekening pelaku mendapat komisi sebesar 5 persen. Aksi tersebut dilakukan hingga dua bulan dan sudah mendapatkan keuntungan puluhan juta.

"Setiap transaksi per orang dapat komisi lima persen dengan keuntungan Rp 25 juta," ungkapnya.

Pengungkapan berdasarkan petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang sedang melakukan siaran langsung dengan menampilkan pertaruhan pertandingan sepak bola. Dalam permainan Winning Eleven 2010 menggunakan konsol PlayStation.

Petugas yang mengetahui aktivitas perjudian langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan melakukan penangkapan pelaku MR (27) di Kelurahan kedungdowo kecamatan Kaliwungu kabupaten kudus, Kamis (22/10/2026) pukul 20.00 Wib.

Dalam melakukan penindakan petugas menyita sejumlah barang bukti meliputi dua unit telepon seluler satu unit monitor, satu perangkat CPU komputer dan monitor, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod dan 1 set Playstation serta rekening bank yang berisi uang sebanyak Rp 25 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto meminta masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dan tidak menggunakannya untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian online.

Tersangka dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Rekomendasi