Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) merespons dugaan keterlibatan prajurit aktif dalam perkara korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). TNI menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI M. Nas mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan KPK sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Nas dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/10/2026).
Dugaan keterlibatan prajurit aktif mencuat dalam penyidikan perkara korupsi dana kebencanaan yang ditangani KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026). Surat tersebut memuat penjelasan mengenai konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan anggota TNI aktif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik sejauh ini menemukan indikasi keterlibatan dua anggota TNI aktif dalam konstruksi perkara tersebut.
"Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026).
Budi mengatakan penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga kemungkinan pengembangan perkara tetap terbuka.
"Ini kan masih awal, ya. Tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan," jelasnya.
Saat ditanya apakah salah satu anggota TNI aktif yang dimaksud adalah Letjen TNI Suharyanto, Budi meminta publik menunggu perkembangan penanganan perkara oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Ya, detailnya nanti kita tunggu, ya, prosesnya di Puspom TNI," ucapnya.
Advertisement
Dua Klaster Korupsi di BNPB
Dalam perkara ini, KPK mengungkap dua klaster dugaan korupsi anggaran kebencanaan di lingkungan BNPB.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan rekayasa lelang dan benturan kepentingan dalam proyek penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gempa bumi, serta banjir periode 2024–2026. Nilai proyek dalam klaster ini mencapai Rp 148 miliar.
KPK menduga sejumlah vendor yang terafiliasi dengan Bima Setiawan menguasai proyek-proyek tersebut. Keuntungan yang diperoleh diduga digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk senilai Rp 30,98 miliar.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan proyek. Tenaga ahli BNPB Richard Erlangga diduga meminta commitment fee sebesar Rp 2,38 miliar dari PT Trans Lintas Selaras.
Dalam perkara yang sama, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit, diduga menerima aliran dana serta menyimpan uang rupiah, valuta asing, dan emas batangan.
KPK telah menetapkan lima tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 2 November 2026.
Kelima tersangka tersebut adalah Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Bima Setiawan, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8139112/original/030104600_1780991318-1000025674.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379612/original/032823600_1792640618-IMG_5966.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379566/original/035803600_1792638191-Screenshot-2026-10-22-085223.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364166/original/001813400_1759043139-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/725520/original/Penjagaan-Daerah-140821.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379572/original/020509900_1792639031-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_20.21.03.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4765255/original/034797900_1709805415-kwon-junho-eAW4npa0uSk-unsplash.jpg)