Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak di Kedua Kaki

Dua pria ditangkap tim gabungan Polda Lampung dalam kasus curanmor lintas kabupaten. Seorang residivis ditembak saat melawan. Ini kronologinya.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe- Reporter
Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak di Kedua Kaki
Polisi meringkus serta menembak pencuri sepeda motor lintas kabupaten di Lampung dan pelaku penadah hasil curian (Liputan6.com/Istimewa)

Dua pria, Hendra Sarkawi alias Mail dan Ilham Aripin, ditangkap tim gabungan Polda Lampung bersama sejumlah polres atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Lampung. Mail terpaksa ditembak di kedua kakinya setelah berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, salah satu tersangka merupakan residivis yang diduga telah berulang kali mencuri sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga beraksi di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu.

"Pelaku merupakan residivis. Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka sudah beraksi di beberapa kabupaten di Lampung," kata Indra Hermawan, Selasa (20/10/2026).

Indra menjelaskan, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap Mail karena tersangka berusaha melawan saat proses penangkapan.

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan Resmob Polda Lampung, Resmob Polresta Bandar Lampung, Resmob Polres Lampung Tengah, dan Resmob Polres Pringsewu.

Operasi tersebut dipimpin Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung Kompol Jonnifer Yolandra. Penangkapan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian sepeda motor di parkiran Cafe Carenza, Pajarisuk, Kabupaten Pringsewu.

"Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, Hendra Sarkawi alias Mail, di Jalan Lintas Sumatra, Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah," terangnya.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak ke lokasi dan menangkap Mail. Polisi kemudian membawa tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penadah

Selain Mail, polisi menetapkan Ilham Aripin sebagai tersangka lainnya. Ilham diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Kasus ini berawal ketika Nurfadilah, warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat di parkiran Cafe Carenza pada Minggu, 6 September 2026.

Korban tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, saat hendak pulang pada pukul 16.15 WIB, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Nurfadilah kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada penjaga parkir. Dia juga diarahkan untuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Akibat pencurian itu, korban kehilangan sepeda motor yang ditaksir senilai Rp 18 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak atau mencongkel kunci sepeda motor korban menggunakan kunci leter T," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat berwarna cokelat, satu bilah senjata tajam, satu mata kunci T, dan satu kunci sepeda motor Honda Beat.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa tersangka dan saksi serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Lampung.

Rekomendasi