Kasus Narkoba di Jepara Makin Parah, Bandar Ikut Libatkan Anak-Anak jadi Kurir

Selain peningkatan jumlah perkara, muncul dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam transaksi narkoba.

Arief Pramono
Oleh Arief Pramono- Reporter
Kasus Narkoba di Jepara Makin Parah, Bandar Ikut Libatkan Anak-Anak jadi Kurir
Ngeri! Kasus Narkoba di Jepara Meroket, Anak di Bawah Umur Dilibatkan Jadi Kurir

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mencatat sekitar 30 perkara narkotika hingga Oktober 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan sepanjang 2025 yang berkisar 15–20 perkara.

Selain peningkatan jumlah perkara, muncul dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam transaksi narkoba. Kondisi ini menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah karena anak-anak termasuk kelompok rentan terhadap peredaran narkotika.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Jepara, Senin (19/10/2026).

Dari 59 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 27 perkara merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1.211,6747 gram atau sekitar 1,2 kilogram.

"Peningkatan jumlah perkara narkotika ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak," ujar Kepala Kejari Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, Senin (19/10/2026).

Agung mengatakan, dugaan keterlibatan anak-anak dalam transaksi narkoba menambah keprihatinan terhadap peredaran narkotika di Jepara.

"Ini memprihatinkan, apalagi anak-anak ada yang terlibat. Salah satu langkah yang dilakukan kejaksaan melalui program Jaksa Masuk Sekolah untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar," tukas Agung.

Menurut Agung, peningkatan perkara tersebut perlu diikuti penguatan upaya pencegahan, terutama di kalangan generasi muda. Salah satu langkah yang dilakukan kejaksaan adalah memberikan edukasi hukum kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah.

Selain barang bukti narkotika, pemusnahan tersebut mencakup 4.763 butir obat-obatan dari tujuh perkara kesehatan serta 775 gram serbuk peledak dari dua perkara bahan peledak.

Barang bukti lainnya berasal dari enam perkara pencurian, tiga perkara perjudian, dua perkara penganiayaan, empat perkara perlindungan anak, dan delapan perkara pidana lainnya.

Agung menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Proses eksekusi harus dilakukan secara tuntas, tepat waktu, dan dilengkapi berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum," tandasnya.

 

Bupati Jepara: Cegah Anak Jadi Korban Kasus Narkoba

Bupati Jepara Witiarso Utomo juga menyampaikan keprihatinannya terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam berbagai kunjungan ke desa, ia mengingatkan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak-anak dan remaja dari pengaruh narkotika.

“Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban peredaran narkoba. Kita harus menjaga mereka bersama-sama, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga pemerintah,” ujar Witiarso.

Menurut Witiarso, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pengawasan orang tua, peran sekolah, dan kepedulian masyarakat diperlukan untuk mengenali potensi penyalahgunaan narkotika sejak dini serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

“Penanganan narkoba harus dilakukan bersama. Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan juga harus diperkuat agar generasi muda Jepara tidak terjerumus,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan barang-barang terkait tindak pidana tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat. Di tengah peningkatan perkara narkotika, pencegahan dan perlindungan anak menjadi perhatian penting bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat.

Rekomendasi