Kabut Asap Selimuti Sumut, Siswa Enam Hari Belajar dari Rumah

Kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah- Reporter
Kabut Asap Selimuti Sumut, Siswa Enam Hari Belajar dari Rumah
Kabut asap di Sumut membuat jarak pandang di Bandara Kualanamu terbatas dan sejumlah penerbangan dibatalkan. (Liputan6.com/ Reza Efendi).

Dinas Pendidikan Sumatera Utara memberlakukan pembelajaran jarak jauh bagi seluruh satuan pendidikan mulai jenjang PAUD hingga SMA/SMK dan SLB pada 16–21 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Sumut Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026. Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, mengatakan pembelajaran jarak jauh wajib dilaksanakan selama enam hari.

"Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan menyeluruh di seluruh Satuan Pendidikan baik jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Sederajat mulai tanggal 16 sampai dengan 21 Oktober 2026,” kata Alexander dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10).

Selama penerapan pembelajaran jarak jauh, Alexander mengatakan, para murid diminta mengikuti kegiatan belajar dari rumah melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah.

"Orang tua atau wali murid juga diminta mengawasi kegiatan belajar anak dan memastikan mereka tetap berada di dalam rumah selama jam pembelajaran. Aktivitas di luar rumah juga diminta dibatasi untuk mengurangi risiko paparan kabut asap," jelas Alexander.

 

Guru WFH

Selain itu, guru diminta menyampaikan materi pembelajaran secara proporsional agar tidak membebani peserta didik. Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan menjalankan mekanisme kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

“Kepala Satuan Pendidikan agar memantau dan mengawasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan masing-masing kabupaten/kota dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi,” ucap Alexander.

Dinas Pendidikan Sumut menyatakan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan arahan pihak berwenang.

“Pelaksanaan ini akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kondisi kualitas udara dan petunjuk dari pihak berwenang. Informasi mengenai perpanjangan atau kembalinya KBM Tatap Muka akan disampaikan kemudian,” pungkas Alexander.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap di sejumlah wilayah sekaligus upaya menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

Rekomendasi