PKS Dukung Pemisahan Jadwal Pileg dan Pilpres

PKS mendorong pileg digelar sebelum pilpres supaya komposisi partai di parlemen selaras dengan pemerintahan baru dan pencalonan presiden memakai 'tiket' terbaru.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
PKS Dukung Pemisahan Jadwal Pileg dan Pilpres
Sekretaris Jenderal atau Sekjen PKS Muhammad Kholid. (www.pks.id)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung wacana pemisahan jadwal pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). PKS mengusulkan pileg digelar lebih dahulu agar konfigurasi politik di parlemen menjadi acuan dalam pencalonan presiden.

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menilai, skema tersebut dapat memperkuat demokrasi karena pencalonan presiden menggunakan konfigurasi politik terbaru hasil pileg, bukan hasil pemilu sebelumnya.

“Saya kira itu bagus untuk memperkuat bagaimana demokrasi kita ya, sehingga tiket yang digunakan untuk pilpres itu bukan tiket lama. Tiket baru,” kata Kholid di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).

Menurut Kholid, penggunaan konfigurasi politik hasil pileg sebelumnya berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan komposisi politik terbaru. Padahal, pemerintahan yang terbentuk nantinya akan diawasi oleh anggota parlemen hasil pileg terbaru.

“Ya kan kalau umpamanya yang digunakan tiket lama konfigurasinya nanti bisa berubah. Ya padahal yang mengawasi nanti pemerintahan yang terbentuk 2029, 2034, itu kan konfigurasi hasil pileg yang baru,” ujarnya.

Atas dasar itu, PKS menginginkan pileg digelar lebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pilpres. Dengan demikian, kedua pemilihan tersebut memiliki kesinambungan dalam pembentukan pemerintahan dan parlemen.

“Nah kita ingin agar compatible nih. Pileg dulu, baru kemudian pilpres ya,” kata Kholid.

Selain pemisahan jadwal pemilu, Kholid menyoroti sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Salah satunya, memastikan partisipasi publik berjalan secara bermakna dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Isunya banyak ya. Isunya banyak. RUU Pemilu prinsipnya adalah kita harus meaningful participation-nya harus bagus. Itu dulu ya. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan itu harus terlibat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembaruan aturan pemilu juga harus berorientasi pada peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.

“Kita ingin kualitas demokrasi kita juga semakin baik,” kata Kholid.

Parliamentary Threshold

Mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), Kholid menyatakan PKS tidak keberatan jika ketentuan tersebut tetap berada di angka 4 persen. Meski demikian, ia membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan kenaikan ambang batas tersebut, mengingat sejumlah partai politik di parlemen menginginkan perubahan.

“Misal parliamentary threshold ya. Kita tidak masalah dengan PT empat persen ya. Bertahan di sini. Kan partai-partai politik yang lain di parlemen menginginkan ada kenaikan ya,” tuturnya.

Kholid menjelaskan, pembahasan ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi. Karena itu, skema yang ditetapkan harus memperhitungkan keseimbangan antara ambang batas dan keterwakilan suara masyarakat di parlemen.

“Saya kira agar tidak terlalu banyak suara yang tidak terkonversi menjadi kursi ya, itu maka kita harus punya skemanya,” ujarnya.

Meski tidak mempermasalahkan ambang batas 4 persen, Kholid menyebut PKS masih dapat menerima jika angka tersebut dinaikkan menjadi 5 persen.

“Misal kalau kita naikkan, okelah toleransinya mungkin bisa dinaikkan di angka lima persen. Saya kira angka lima persen itu bisa masih tolerable lah. Tolerable,” kata dia.

Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan ambang batas di atas angka tersebut berpotensi memperbesar jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

“Nah kalau di lebih dari itu mungkin akan semakin besar kan suara yang tidak terkonversi,” pungkasnya.

Rekomendasi