Polda Metro Jaya memeriksa tujuh saksi dan mengumpulkan rekaman dari 26 titik kamera pengawas atau CCTV untuk mengusut dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, mengatakan penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) telah memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian maupun sejumlah titik lainnya.
"Subdit Jatanras sudah memeriksa saksi sebanyak tujuh orang dan menyisir beberapa CCTV dari tempat kejadian perkara maupun beberapa titik. Sekitar kurang lebih ada 26 titik CCTV yang sudah didapatkan," kata Imron kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sarung tangan lateks putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih.
"Saat ini dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan analisa dan lidik lainnya," ujar Imron.
Polisi juga telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Perkara sudah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik," pungkas Imron.
Advertisement
BEM UI Laporkan Dugaan Penyerangan
Kasus ini bermula ketika Hafidz diduga diserang orang tidak dikenal (OTK) saat dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri konsolidasi organisasi. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026), dengan persetujuan korban.
"Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya.
Akibat kejadian tersebut, Hafidz mengalami cedera kepala, memar pada wajah, luka robek di bibir, serta lecet di bagian punggung dan kaki.
Dalam proses pelaporan, BEM UI turut membawa dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.
Hafidz kini menjalani pemulihan setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis.