Larangan Promosi Wisata di Anak Krakatau, 34 Akun Ditegur BKSDA

BKSDA Bengkulu menyurati 34 akun dan pelaku usaha karena masih mempromosikan Anak Krakatau. Promosi dan keberangkatan wisata dilarang.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Larangan Promosi Wisata di Anak Krakatau, 34 Akun Ditegur BKSDA
34 Pelaku Wisata Kena Tegur, Anak Krakatau Terlarang

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menyampaikan teguran kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata yang masih mempromosikan Cagar Alam (CA) Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai destinasi wisata.

Teguran itu tertuang dalam Surat Nomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Melalui surat tersebut, para pelaku usaha diminta menghentikan seluruh bentuk promosi hingga pemberangkatan wisatawan ke kawasan cagar alam dimaksud.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, menyebut langkah ini diambil setelah sosialisasi berulang soal status kawasan konservasi.

"Kita sebelumnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi berkenaan dengan keberadaan Gunung Anak Krakatau sebagai kawasan konservasi cagar alam," kata Itno, Jumat (9/10/2026).

Meski demikian, BKSDA masih menemukan pelaku usaha yang memasukkan Anak Krakatau dalam paket perjalanan maupun materi promosi wisata.

"Sehingga kita ingin memastikan teman-teman ini untuk tidak lagi memasukkan Krakatau sebagai sarana untuk mempromosikan wisata mereka," jelasnya.

Dalam surat teguran, para pelaku usaha diminta menghentikan promosi, pemasaran, dan penawaran paket wisata yang menjadikan CA Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai tujuan. Mereka juga dilarang menerima pendaftaran, pemesanan, maupun pembayaran wisata, termasuk memberangkatkan wisatawan ke kawasan tersebut.

"Pelaku usaha juga dilarang menerima pendaftaran, pemesanan maupun pembayaran wisata, termasuk memberangkatkan wisatawan untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan cagar alam," tegasnya.

Larangan mencakup berbagai aktivitas seperti trekking, pendakian, berkemah, kunjungan pantai, sightseeing, fotografi wisata, wisata bahari, hingga bentuk rekreasi lain yang menjadikan kawasan itu sebagai objek wisata.

Itno menegaskan CA Gugus Pulau Anak Krakatau adalah kawasan suaka alam sehingga pemanfaatannya tidak dapat disamakan dengan destinasi wisata umum. Akses masyarakat ke dalam kawasan mensyaratkan perizinan.

"Kalau tidak berizin," kata Itno saat ditanya mengenai akses masyarakat ke kawasan tersebut.

Ia menambahkan, kegiatan tertentu seperti penelitian tetap dimungkinkan melalui mekanisme izin masuk kawasan konservasi.

"Penelitian, iya, ada SIMAKSI," ujarnya.

Wisatawan Sempat Mendaki Saat Status Siaga

Teguran BKSDA ini menjadi sorotan karena aktivitas wisatawan di Anak Krakatau sebelumnya sempat terjadi saat gunung berstatus Level III atau Siaga. Pada Agustus 2026, beredar dokumentasi wisatawan yang memasuki hingga mendaki lereng Gunung Anak Krakatau, padahal potensi bahaya gunung api aktif dapat berubah sewaktu-waktu.

Dalam surat teguran, BKSDA mengingatkan erupsi Anak Krakatau dapat terjadi tiba-tiba. Morfologi gunung juga mengalami perubahan signifikan, terutama setelah longsoran tubuh gunung pada 22 Desember 2018 yang memicu tsunami.

Terbaru, Anak Krakatau mengalami episode erupsi berkelanjutan pada 4–6 September 2026 selama sekitar 25 jam. Statusnya kemudian diturunkan dari Level III Siaga menjadi Level II Waspada pada 21 September 2026. Meski demikian, potensi bahaya vulkanik tetap ada sehingga masyarakat diminta mengikuti rekomendasi keselamatan dari otoritas terkait.

BKSDA tidak menampik daya tarik kawasan tersebut, namun penikmatan panorama gunung api diminta dilakukan dari luar batas cagar alam.

"Kita tidak memungkiri bahwa Krakatau ini adalah salah satu destinasi wisata yang kategori favorit," kata Itno.

Menurut Itno, wisatawan masih dapat mengamati Anak Krakatau dari jarak aman di luar kawasan, misalnya saat melintas dengan kapal atau memantau dari kejauhan.

"Mungkin sekadar lewat, memantau menggunakan teropong," ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi akan terus dilakukan untuk menentukan langkah pengawasan berikutnya.

"Ke depan kalau memang itu bukan sebagai solusi yang terbaik, berarti ada upaya lain yang lebih kuat, lebih tegas," katanya.

34 Pelaku Wisata Terkait Anak Krakatau Terancam Proses Hukum

Para akun dan pelaku usaha yang disurati berasal dari sejumlah daerah, antara lain Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, hingga Jakarta.

BKSDA meminta mereka menghentikan promosi dan pengorganisasian perjalanan wisata ke CA Gugus Pulau Anak Krakatau. Jika setelah teguran masih ditemukan aktivitas pengorganisasian atau pemberangkatan wisata yang bertentangan dengan ketentuan konservasi, termasuk memasuki kawasan tanpa SIMAKSI, proses penegakan hukum dapat ditempuh.

Itno menyatakan penanganan pelanggaran membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum.

"Karena di sisi lain BKSDA dalam konteks ini memang tidak diberi kewenangan untuk penegakan hukum. Untuk proses itu harus melibatkan misalnya polisi, Gakkum," kata Itno.

Koordinasi juga akan dilakukan dengan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, serta pihak terkait di Banten. Surat teguran turut ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Badan Geologi, Polda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan, serta dinas pariwisata di Lampung dan Lampung Selatan.

BKSDA mencantumkan ketentuan pidana dalam aturan konservasi. Untuk pelanggaran tertentu terhadap kawasan suaka alam, ancaman pidana bagi perseorangan dapat mencapai 11 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta.

Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, ancaman pidana dapat mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 50 miliar, sebagaimana dicantumkan dalam surat teguran.

Rekomendasi