Seorang porter berinisial NE (31) ditahan setelah kedapatan mencuri uang tunai milik penumpang di Make Up Area Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pria asal Tabanan tersebut diduga mengambil uang korban senilai Rp 18 juta.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP I Nengah Mantra, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial BTW (25), warga Nganjuk, Jawa Timur, yang kehilangan uang belasan juta rupiah.
"Begitu menerima informasi, kami langsung berkoordinasi, melakukan pemeriksaan CCTV, hingga meringkus terduga pelaku beserta barang bukti," ujar AKP Mantra, Jumat (9/10/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, korban sedang memproses bagasi di area conveyor. Berdasarkan rekaman CCTV, NE terlihat mendekati tas korban yang tidak terkunci.
Pelaku kemudian meraba dan merogoh isi tas tersebut sebelum meletakkannya kembali di conveyor. Gerak-gerik NE yang terekam kamera pengawas menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kemudian pada Selasa (6/10/2026) berbekal bukti visual dan interogasi awal, NE tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," tambahnya.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi tempat tinggal NE di kawasan Kuta. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 15.800.000, satu helai baju oranye-hitam, serta kartu akses (pass bandara) milik pelaku.
Meski sebagian besar uang yang diduga dicuri telah diamankan, penyidik masih menelusuri aliran dana dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
Dijerat Pasal Pencurian
Pjs. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara, Ipda I Gede Suka Artana, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjaga keamanan seluruh pengguna jasa bandara.
"Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ipda Suka Artana.
Atas perbuatannya, NE kini ditahan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia dijerat Pasal 476 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polisi juga mengimbau seluruh pengguna jasa Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan koper atau tas terkunci dengan baik, serta menghindari menyimpan barang berharga di dalam bagasi tercatat.