Fakta Perang Geng Motor di Balik Tewasnya Pemuda Makassar

Dari 19 pelaku ditangkap, tiga masih dalam pengejaran. 19 orang ditangkap 18 masih berstatus di bawah umur.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Fakta Perang Geng Motor di Balik Tewasnya Pemuda Makassar
Kepolisian rilis kasus tawuran maut di makassar. (merdeka.com/ihwan fajar).

Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap satu pelaku utama pembunuhan seorang pemuda bernama Muh Akmal Makmur (24) di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, Kelurahan Sudiang, Kota Makassar, pada Minggu (4/10).

Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengungkapkan fakta baru kematian Muh Akmal Makmur ternyata karena janjian perang antar geng motor.

Arya menjelaskan kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu luka berat. Arya mengungkapkan kejadian tersebut akibat perang antar geng motor.

"Ini semua dialami oleh korban pada saat melakukan perkelahian antar kelompok, yaitu kelompok-kelompok motor yang dilakukan oleh remaja-remaja di wilayah Makassar. Dan ini sudah berhasil diamankan sebanyak 19 orang,' kata Arya di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/10).

Dari 19 pelaku ditangkap, tiga masih dalam pengejaran. Arya mengungkapkan 19 orang ditangkap 18 masih berstatus di bawah umur.

"Ini juga rata-rata semua dan hampir semua itu di bawah umur. Jadi ada yang berusia 16 tahun, 15 tahun, 17 tahun dan hanya satu yang dewasa yang berumur 18 tahun," ujar Arya.

 

Kepolisian rilis kasus tawuran maut di makassar. (merdeka.com/ihwan fajar).
Kepolisian rilis kasus tawuran maut di makassar. (merdeka.com/ihwan fajar).

Mantan Kapolres Metro Depok ini menjelaskan kronologi kejadian berawal saat dua geng motor janjian untuk tawuran. Pada pukul 03.30 Wita, Minggu (4/10), bentrokan dua geng motor.

"Mereka bertemu hingga saling kejar-kejaran. Setelah kejar-kejaran akhirnya ada yang tertinggal dan langsung dianiaya oleh mereka semua ini," tutur dia.

Aksi kejar-kejaran itu mengakibatkan dua orang tertinggal yakni Muh Akmal Makmur (24) dan Muh Farel SM (18). Akibatnya, Akmal tewas terkena sabetan senjata tajam dan Farel mengalami luka parah.

"Mengibatkan satu meninggal dunia dan satunya luka berat yang sampai saat ini masih dirawat dan kondisinya belum sadar," tutur dia.

Para tersangka terancam dijerat pasal 262 ayat 1, 3 dan 4 subsidiar pasal 472 huruf A dan B juncto pasal 307 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 dan 7 tahun penjara.

 

Rekomendasi