Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, berhasil meringkus seorang pria berinisial SS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Peristiwa penting ini terjadi pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 13.30 WITA.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan total 46 paket narkotika jenis sabu siap edar. Selain itu, ditemukan juga tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Tindakan cepat ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu yang meresahkan. Tim segera bergerak untuk melakukan penyelidikan intensif.
Advertisement
Advertisement
Penyelidikan Intensif dan Penangkapan Pelaku
Informasi awal dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus penangkapan narkoba ini. Tim Satresnarkoba Polresta Palu segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Penyelidikan difokuskan pada area yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika.
Setelah serangkaian pemantauan dan pengintaian, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Pria berinisial SS tersebut ditangkap di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan berarti berkat kesigapan petugas.
Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap badan dan tempat tinggal pelaku. Hasilnya, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dengan rapi. Barang bukti ini menguatkan dugaan keterlibatan SS dalam peredaran narkotika di Kota Palu.
Advertisement
Tersangka SS mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Tatanga. Narkotika ini rencananya akan dikonsumsi pribadi sekaligus dijual kembali di Kota Palu untuk mendapatkan keuntungan.
Advertisement
Pengembangan Kasus dan Imbauan Masyarakat
Kompol Usman menegaskan bahwa Polresta Palu tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus penangkapan narkoba ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Hal ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Palu.
Proses hukum terhadap tersangka SS saat ini sedang berjalan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus ini. Tes urine juga akan dilakukan untuk memastikan penggunaan narkotika oleh tersangka.
Polresta Palu juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya. Kerjasama ini sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Advertisement
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional. Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkoba.
Sumber: AntaraNews