Gohu Ikan: Kuliner Tradisional Maluku Utara Primadona Buka Puasa dan Dilindungi Negara

Gohu Ikan, hidangan tradisional khas Maluku Utara, menjadi primadona saat berbuka puasa di bulan Ramadan. Kelezatan kuliner ini tak hanya memikat selera, tetapi juga telah diakui sebagai kekayaan intelektual komunal yang dilindungi negara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gohu Ikan: Kuliner Tradisional Maluku Utara Primadona Buka Puasa dan Dilindungi Negara
Gohu Ikan, hidangan tradisional khas Maluku Utara, menjadi primadona saat berbuka puasa di bulan Ramadan. Kelezatan kuliner ini tak hanya memikat selera, tetapi juga telah diakui sebagai kekayaan intelektual komunal yang dilindungi negara. (AntaraNews)

Gohu Ikan, hidangan tradisional khas Maluku Utara, selalu menjadi menu favorit yang ramai diminati masyarakat setempat, terutama saat berbuka puasa di bulan suci Ramadan. Makanan ini biasa disantap dengan sagu dan ubi rebus, menawarkan cita rasa unik yang telah diwariskan turun-temurun. Popularitasnya yang tinggi membuat hidangan ini selalu ludes terjual di pasaran, menunjukkan betapa kuatnya daya tarik kuliner warisan ini bagi warga Maluku Utara.

Salah seorang pelaku usaha mikro kecil (UMK), Mahla Muhammad, yang berjualan di Pasar Gamalama, Ternate, mengungkapkan bahwa stok Gohu Ikan selalu habis terjual. Banyak pelanggan mencari hidangan ini untuk kebutuhan berbuka puasa, meskipun harganya mencapai Rp25 ribu per mangkuk. Fenomena ini membuktikan bahwa Gohu Ikan bukan hanya sekadar makanan, melainkan bagian tak terpisahkan dari tradisi kuliner Ramadan di wilayah tersebut.

Lebih dari sekadar hidangan lezat, Gohu Ikan telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional dari Maluku Utara. Pencatatan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, yang berarti Gohu Ikan kini dilindungi oleh negara. Perlindungan ini memastikan bahwa warisan budaya yang telah ada selama ratusan tahun ini tidak akan hilang atau diklaim oleh pihak lain, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemiliknya.

Gohu Ikan, Primadona Buka Puasa di Maluku Utara

Antusiasme masyarakat Maluku Utara terhadap Gohu Ikan mencapai puncaknya selama bulan Ramadan. Hidangan yang kaya rasa ini menjadi pilihan utama untuk membatalkan puasa, menarik banyak pembeli setiap harinya. Mahla Muhammad, seorang pedagang di Pasar Gamalama, Ternate, menyaksikan langsung tingginya permintaan ini, di mana dagangannya selalu habis terjual.

Meskipun harga per mangkuk Gohu Ikan mencapai Rp25 ribu, hal tersebut tidak mengurangi minat pembeli. Ketersediaan Gohu Ikan yang terbatas seringkali membuat masyarakat harus bergegas untuk mendapatkannya. Popularitas ini menunjukkan Gohu Ikan bukan hanya sekadar makanan, melainkan bagian dari tradisi kuliner yang dinanti-nantikan.

Kelezatan Gohu Ikan yang khas, dipadukan dengan sagu atau ubi rebus, menawarkan pengalaman berbuka puasa yang memuaskan. Resep tradisional yang dipertahankan selama ratusan tahun menjadi kunci utama daya tariknya. Hal ini menjadikan Gohu Ikan sebagai salah satu ikon kuliner Maluku Utara yang tak tergantikan, terutama di momen istimewa Ramadan.

Perlindungan Hukum atas Kekayaan Intelektual Komunal Gohu Ikan

Gohu Ikan memiliki nilai lebih dari sekadar hidangan lezat, karena telah diakui sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional. Pencatatan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menegaskan statusnya sebagai warisan budaya yang dilindungi negara.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menekankan pentingnya perlindungan ini. Menurutnya, pengetahuan tradisional seperti cara pembuatan Gohu Ikan harus dijaga agar tidak hilang atau diklaim pihak lain. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat, untuk bersinergi melindungi pengetahuan tradisional yang telah hidup lama di komunitas.

Perlindungan KIK bertujuan untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menambahkan bahwa layanan permohonan pencatatan KIK kini dapat diakses secara daring. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara juga siap memberikan pendampingan gratis untuk proses pencatatan ini, demi melestarikan warisan budaya Indonesia.

Sejarah dan Keaslian Resep Gohu Ikan

Gohu Ikan memiliki sejarah panjang yang membentang ratusan tahun, berawal dari kebiasaan nelayan Ternate. Syarif Hi. Sabatan dari Lembaga Seni Budaya Molokiyah dan Yayasan Mahakota Gamalama, menyatakan bahwa bahan-bahan Gohu Ikan relatif tidak berubah sejak dulu. Keaslian resep ini tetap terjaga, meskipun Ternate telah menjadi pelabuhan perdagangan rempah yang ramai pada abad ke-16 hingga ke-17.

Transformasi sosial budaya telah menjadikan Gohu Ikan dari hidangan nelayan menjadi makanan masyarakat umum di Ternate. Masyarakat setempat masih mengandalkan kesegaran ikan tuna dan cakalang yang baru ditangkap nelayan sebagai bahan utamanya. Penggunaan bahan-bahan lokal di sekitar mereka juga menjadi ciri khas yang dipertahankan.

Keberlanjutan resep otentik ini adalah bukti kuat komitmen masyarakat Maluku Utara dalam menjaga warisan kuliner mereka. Gohu Ikan tidak hanya memuaskan selera, tetapi juga menceritakan kisah sejarah dan budaya yang kaya dari kepulauan rempah-rempah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi