Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda N. Kiemas, meminta pemerintah mengevaluasi mekanisme penugasan aparatur sipil negara (ASN) dalam Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad).
Evaluasi dinilai perlu dilakukan menyusul meninggalnya ASN Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) saat mengikuti Latsarmil Komcad di Lanud Halim Perdanakusuma.
Menurut Giri, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kemenekraf, khususnya terkait mekanisme penugasan dan pemeriksaan kesehatan ASN sebelum mengikuti Latsarmil.
“Yang menjadi kritisasi kami adalah Kementerian PAN-RB dan Kemenekraf harus mengevaluasi mekanisme penugasan ASN dalam Latsarmil Komcad ini. Jangan sampai hal-hal ini terjadi lagi, di mana peserta yang tidak qualified, tidak sehat ataupun ada masalah, bisa ikut latihan Latsarmil ini,” ujar Giri, Senin (28/9).
Selain pemeriksaan kesehatan sebelum pelatihan, Giri menilai pengawasan terhadap kondisi kesehatan peserta selama Latsarmil juga harus memiliki mekanisme yang jelas. Menurut dia, karakteristik peserta dari kalangan ASN perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan standar pelatihan.
“Pada saat pelaksanaan harus ada mekanisme yang jelas untuk memantau kondisi kesehatan para ASN yang ikut Latsarmil ini. Karena mereka adalah orang yang bukan didesain dari awal untuk menjadi tentara, tapi orang-orang yang mengikuti kewajiban Latsarmil Komcad,” katanya.
Atas dasar itu, Giri mendorong pemerintah meninjau kembali mekanisme dan aturan yang mengatur keterlibatan ASN dalam Latsarmil Komcad. Menurut dia, keselamatan peserta harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan program tersebut.
“Mekanismenya perlu kita tinjau ulang, aturannya perlu kita tinjau ulang agar keselamatan para ASN yang mengikuti Latsarmil bisa terjaga. Ini merupakan bentuk bagaimana kita melindungi ASN-ASN kita yang ikut Latsarmil,” tegas Giri.
Giri menyoroti setidaknya tiga aspek yang perlu diperbaiki. Pertama, memperjelas mekanisme dan persyaratan kesehatan peserta sebelum mengikuti pelatihan. Kedua, memastikan adanya pemantauan kondisi kesehatan selama masa pendidikan. Ketiga, memperjelas pertanggungjawaban instansi yang mengirim ASN maupun instansi yang menyelenggarakan pelatihan.
“Artinya, satu, mekanisme diperjelas, terutama aturan kesehatan. Kemudian aturan selama pendidikan untuk memantau kesehatan mereka. Yang ketiga, tentunya ada pertanggungjawaban terhadap instansi yang mengirim ataupun instansi yang melakukan pelatihan selama mengikuti kegiatan ini,” ujarnya.
Giri menegaskan bahwa dirinya mendukung keberadaan Komcad. Namun, pelaksanaannya harus disertai mekanisme perlindungan peserta yang memadai agar kejadian serupa tidak terulang.
“Komcad ini adalah sesuatu yang bagus, tapi mekanismenya harus kita perjelas dan tetap para ASN harus dilindungi agar tidak terjadi kejadian-kejadian seperti ini di masa depan,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5199081/original/074723200_1745567093-WhatsApp_Image_2025-04-25_at_14.22.10.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379402/original/096940900_1792603918-Sekretaris_BNPPDT_Makhruzi_Rahman.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9302187/original/020726000_1784536360-Screenshot_2026-07-20_at_15.30.41.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379390/original/086225100_1792598171-IMG-20261021-WA0136.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9354211/original/074161500_1790043026-IMG-20260922-WA0013.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379371/original/074555000_1792595130-IMG-20261021-WA0011.jpg)