Siapa Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi Prabowo? Penangguhan Penahanannya Dibela DPR hingga PBNU

Penangkapan mahasiswi ITB karena meme Prabowo dan Jokowi sempat disorot terkait kebebasan berekspresi di Indonesia.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Siapa Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi Prabowo? Penangguhan Penahanannya Dibela DPR hingga PBNU
Siapa Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi Prabowo? Penangguhan Penahanannya Dibela DPR hingga PBNU (Merdeka.com)

Teka-teki identitas mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap penyidik Bareskrim Polri usai membuat foto editan tidak senonoh Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-VII RI Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum terkuak. Sejak ditangkap pada Jumat (9/5) dan ditangguhkan penahanannya pada Minggu (11/5), kepolisian belum menguak identitas pelaku.

SSS sebelumnya ditangkap penyidik Bareskrim Polri usai membuat foto editan tidak senonoh Prabowo dan Jokowi. Foto editan buatan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB itu kemudian viral di media sosial X.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisni Andiko mengatakan, mahasiswi tersebut ditangkap dan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun polisi tidak mengungkapkan mengenai identitas SSS yang berstatus tersangka langsung ditahan untuk proses penyelidikan.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/5).

Penahanan Ditangguhkan

Dua hari berselang, penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan tersangka SSS. Penangguhan penahanan diberikan penyidik Bareskrim Polri atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta orang tuanya.

Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan. Tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya.

"Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," kata Trunoyudo di Jakarta, Minggu (11/5).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (dokumentasi Polri) @ 2024 merdeka.com

Alasan Penahanan Ditangguhkan

Kendati menangguhkan penahanan, Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap SSS sudah sesuai prosedur. Adapun proses hukum tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelum akhirnya penahanan terhadap SSS ditangguhkan pada Minggu (11/5).

"Kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional, dan profesional dan tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akuntabilitas," ujar Trunoyudo.

Konstruksi Perkara

Menurut Trunoyudo, kasus ini bermula ketika adanya laporan polisi bernomor LP/B/159/III/2025/SPKT pada tanggal 24 Maret 2025. Kemudian, Dittipidsiber memulai proses penyidikan pada 7 April 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan meminta keterangan dari lima orang ahli. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti, baik dari para saksi maupun tersangka, dan barang bukti tersebut telah diperiksa dengan digital forensik.

Lantas, pada 6 Mei 2025, penyidik melakukan upaya penangkapan terhadap SSS selaku pemilik akun media sosial X yang diduga melanggar UU ITE. Tersangka SSS pun mulai ditahan pada tanggal 7 Mei 2025 hingga penahanannya ditangguhkan pada tanggal 11 Mei 2025.

“Atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik dan/atau mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan bahwa penangguhan penahanan itu diberikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta orang tuanya. Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.

Tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya.

Sebelum penangguhan penahanan dilakukan kepolisian, Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan telah berkoordinasi dengan pelbagai pihak sehubungan penangkapan SSS. Koordinasi juga dilakukan oleh pihak universitas ITB dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dalam menyikapi kasus ini.

Orang tua SSS juga telah datang ke kampus ITB pada Jumat ini dan menyatakan permintaan maaf. "Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Nurlaela Arief di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/5).

Mahasiswi ITB Ditangkap karena Meme Presiden, Komisi III DPR Ajukan Penjaminan
Komisi III DPR memahami penangkapan mahasiswi ITB atas unggahan meme Presiden, namun berharap penahanannya ditangguhkan karena masih bisa dibina. Planet Merdeka

Kabar penangguhan penahanan tersangka SSS diungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Politisi Partai Gerindra tersebut mengajukan diri menjadi penjamin bagi tersangka dengan mengirim surat resmi berkop surat DPR RI yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri.

Selaku penjamin, dia pun menjamin bahwa mahasiswi ITB tersebut tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Dengan mengajukan diri sebagai penjamin, Habiburokhman juga mengatakan akan memberikan pembinaan kepada mahasiswi ITB tersebut. Selalu penjamin, dia pun menjamin bahwa mahasiswi ITB tersebut tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Habiburokhman meyakini bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan sosok yang bijak dalam menanggapi kasus menjerat mahasiswi berinisial SS tersebut.

"Saya yakin Pak Kapolri orang yang sangat bijak," kata Habiburokhman di Jakarta, Minggu (11/5).

Keputusan Polri menangguhkan penahanan SSS juga diapresiasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia tak menampik bahwa tindakan mahasiswi itu dalam menyampaikan kritik sudah melampaui batas kewajaran.

Kendati demikian, Sahroni menilai aksi mahasiswi tersebut sudah keterlaluan karena kritiknya justru membuat orang tak nyaman melihatnya.

Sahroni menegaskan bahwa mahasiswa tetap berhak mengkritik. Namun, kritik yang disampaikan harus secara santun dan bertanggung jawab.

"Silakan menyampaikan kritik, tetapi menggunakan cara yang baik dan sopan," kata Sahroni dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (12/5).

Tidak hanya DPR, keputusan Polri menangguhkan penahanan SSS juga diapresiasi Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau akrab disapa Gus Fahrur. Dia menekankan pentingnya menghormati pemimpin negara, seraya menambahkan bahwa kritik tetap diperbolehkan, selama disampaikan dengan cara yang beradab.

"Saya kira itu langkah yang positif. Yang bersangkutan juga sudah menyampaikan permintaan maaf. Ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa mendatang," ujar Gus Fahrur, Senin (12/5).

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengajak seluruh sivitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi kolektif akan pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial, serta peran kampus dalam membina karakter kebangsaan dan kedewasaan berpikir.

"Pendidikan tinggi harus tetap menjadi wadah pembinaan karakter, penumbuhan semangat kebangsaan, dan pendewasaan berwarga negara," tulis keterangan resmi Kemdiktisaintek di Jakarta, Senin (12/5).

Rekomendasi