Modus Penyelundupan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Asal Lampung tujuan Kalteng Jelang Iduladha

Daging hewan disamarkan pengirim dengan tumpukan daging dengan pakan ternak (dedak).

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Modus Penyelundupan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Asal Lampung tujuan Kalteng Jelang Iduladha
Modus Penyelundupan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Asal Lampung tujuan Kalteng Jelang Iduladha (Merdeka.com)

Pengiriman sebanyak 2,9 ton babi hutan atau celeng dari Lampung menujung Palangkaraya, Kalimantan Tengah digagalkan Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten).

Untuk pengelabui petugas, daging hewan disamarkan pengirim dengan tumpukan daging dengan pakan ternak (dedak).

Kepala Karantina Banten, Duma Sari menerangkan 2,9 ton daging babi hutan dikirim dari Kecamatan Seputih Raman, Lampung.

“Berawal dari informasi bahwa ada truk yang diduga membawa daging celeng yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dengan modus ditutup dengan muatan dedak atau jagung,” kata Kepala Karantina Banten, Duma Sari, Rabu (7/5).

Selanjutnya petugas Karantina Banten mengamankan truk. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan barang bukti berupa media pembawa daging babi celeng beku dengan es batu yang ditutup terpal dan ditimpa dengan muatan biji jagung dan katul/dedak.

Penyelundupan Celeng
Penyelundupan Celeng merdeka

Pihaknya menekankan jika selama masa Iduladha ini Karantina Banten semakin memperkuat pengawasan dan keamanan hayati serta menjamin kelancaran lalu lintas pada komoditas hewan yang keluar atau masuk Pulau Jawa agar tidak menimbulkan dampak yang luas pada sektor peternakan, kesehatan masyarakat, sosial ekonomi serta menjamin keamanan pangan.

"Daging celeng ini termasuk ke dalam media pembawa yang berbahaya karena bisa terjangkit penyakit Demam Babi Afrika (ASF) serta Penyakit Mulut dan Kuku yang menginfeksi Babi dan Hewan Berkuku Belah lainya tentunya," ungkapnya.

Duma memastikan upaya penyelundupan daging celeng tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.“Pelaku dapat diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah.

Daging Celeng tersebut kemudian berada dibawa pengawasan Karantina Banten untuk penanganan lebih lanjut,” ujar dia.

Halaman
Rekomendasi