Modus Tawarkan Tumpangan, Petugas SPBU di Nagekeo Perkosa Wanita Muda

Seorang wanita muda berinisial M (21) di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya beraksi dengan modus menawarkan tumpangan.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Modus Tawarkan Tumpangan, Petugas SPBU di Nagekeo Perkosa Wanita Muda
Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Seorang wanita muda berinisial M (21) di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya beraksi dengan modus menawarkan tumpangan.

Pelaku sudah tertangkap. Dia ternyata seorang petugas SPBU Mbay berinisial SK (22).

SK memerkosa M di hutan percetakan batu bata merah, tepatnya sekitar kompleks rumah warga Paudoo, Kelurahan Dana, Kecamatan Aesesa.

"Benar, telah terjadi dugaan kasus pemerkosaan terhadap korban yang juga warga Kolikapa yang dilakukan oleh SK, karyawan SPBU Mbay, Kabupaten Nagekeo," kata Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai, Sabtu (1/10).

Korban Dibawa ke Hutan

Menurut Rifai, saat itu korban sedang berjalan pulang dari kos kakaknya menuju ke Kolikapa. Pelaku mengikuti dan mengajak korban untuk menumpang ke sepeda motornya.

Pelaku kemudian memacu motornya ke hutan pembuatan batu bata merah. "Di lokasi kejadian, pelaku memeluk paksa dan membanting tubuh korban," ujarnya.

Dia kemudian membuka paksa baju dan celana korban dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Seusai memerkosa, pelaku pergi meninggalkan korban.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian pemerkosaan ini ke Polres Nagekeo. "Saat ini pelaku sudah dilakukan penangkapan dan diamankan di Polres Nagekeo," tambah Rifai.

Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo sudah membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum dan diperiksa penyidik.

Saat diperiksa, korban didampingi dan diberi perlindungan oleh pegiat sosial P2TP2A Kabupaten Nagekeo dan keluarga. Polisi yang menangani kasus ini juga telah memeriksa saksi dan pelaku.

SK sudah mengakui perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 285 KUHP, sehingga terancam pidana penjara selama 12 tahun. 

Rekomendasi