Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, Bali, menangkap dua pelaku pencurian bernama I Wayan Agus Saputra (26) dan I Gede Mindra (32). Keduanya mencuri perhiasan bernilai puluhan juta rupiah milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) Cok Gde Agung Sandiadnyana.
"Modusnya pelaku masuk ke dalam pekarangan korban dengan meloncat tembok. Kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga berupa perhiasan emas," kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, Kamis (15/7).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Srikandi IV Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kabupaten Klungkung, Bali. Awalnya pada Senin (21/6) sekitar pukul 09.00 WITA, korban bersama istri dan dua anaknya akan pergi dan menginap ke rumah orang tua di Jalan Untung Surapati, Desa Semarapura Kelod.
Selanjutnya pada Jumat (25/6) sekitar pukul 06.00 WITA, korban bersama keluarga pulang ke rumahnnya. Namun pada saat istrinya hendak menggunakan perhiasan diketahui semua perhiasan hilang.
"Sehingga dengan adanya peristiwa itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp30 juta. Sehubungan dengan kejadian itu, pelapor melaporkannya ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut," imbuhya.
Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Kemudian penyelidikan dilanjutkan terhadap residivis pencurian yang terdata tinggal di seputaran TKP, akhirnya penyelidikan tersebut mengarah kepada dua orang residivis yang indekos di sebelah timur rumah korban.
"Kedua pelaku (residivis) pernah melakukan curanmor di Sukawati, Gianyar," ujarnya.
Kemudian pada Selasa (13/7) sekira pukul 15.00 WITA, dua pelaku ditangkap di Jalan By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Klotok, Gianyar, Bali.
"Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Klungkung. Berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku, perhiasan emas hasil curian tersebut dijual di Denpasar yang dibantu oleh pelaku (Gede Mindra) dan hasil penjualan habis digunakan untuk berjudi," ujar Dhanuardana.