Wapres Ajak Akademisi-Cendekiawan Cari Solusi Masalah Bangsa dengan Pendekatan Agama

Dia mengatakan walaupun vaksin Covid-19 mengandung unsur yang diharamkan. Tetapi tetap dapat digunakan ketika dalam keadaan daruruat, dengan dasar kaidah yang disepakati para ulama terdahulu bahwa kedarutan itu membolehkan sesuatu yang dilarang (adharuratu tubihul mahdzuraat).

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Wapres Ajak Akademisi-Cendekiawan Cari Solusi Masalah Bangsa dengan Pendekatan Agama
maruf amin bicara dengan menteri senior singapura. ©2021 Merdeka.com/setwapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengajak para akademisi dan cendekiawan mengambil peran besar dalam mencari solusi atas berbagai masalah yang dihadapi Indonesia dengan pendekatan keagamaan yang moderat. Hal tersebut seiring perkembangan zaman, permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia yang semakin berat dan kompleks.

Terlebih kata Ma'ruf saat ini munculnya masalah-masalah yang tidak terduga seperti pandemi Covid-19 yang berdampak multisektor semakin membutuhkan solusi cepat dan tepat.

"Saya mengajak para akademisi dan cendekiawan untuk bisa mengambil prakarsa lebih besar guna mencari solusi terbaik dari permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara dengan solusi keagamaan (makharij diniyah)," katanya saat memberikan sambutan dalam acara the 2nd internasional conference of law and sharia : 'Local Culture, Revelation, and Principle of Moderation in Islamic Law' dalam siaran virtual, Rabu (23/6).

Dia yakin hingga saat ini ada berbagai masalah baru yang belum ditemukan hukum keagamaannya. Sehingga kata dia bisa dijawab dengan menggunakan perangkat metodologi yang telah dirumuskan para ulama terdahulu. Dia pun mencontohkan bagaimana penyelesaian masalah polemik halal-haram vaksin Covid-19 melalui pendekatan hukum Islam.

Dia mengatakan walaupun vaksin Covid-19 mengandung unsur yang diharamkan. Tetapi tetap dapat digunakan ketika dalam keadaan daruruat, dengan dasar kaidah yang disepakati para ulama terdahulu bahwa kedarutan itu membolehkan sesuatu yang dilarang (adharuratu tubihul mahdzuraat).

"Dengan menggunakan perangkat metodologi tersebut dapat dihindarkan perumusan hukum Islam yang cenderung liberal tanpa mengindahkan perangkat metodologi, dan di sisi lain juga dapat memecah kebekuan karena adanya kecenderungan tekstualis yang jumud dalam memahami hukum Islam," terangnya.

Sebab itu dia berharap solusi yang dihadirkan para akademisi dan cendekiawan yang dibangun dengan pendekatan keagamaan yang moderat (tawashuthy/wasathy) nantinya tidak hanya menjadi solusi kenegaraan dan kebangsaan tetapi juga solusi keumatan.

"Melalui cara berpikir seperti itu, selain permasalahan dapat terselesaikan dengan baik, juga kemungkinan terjadinya konflik atau perpecahan dapat dihindari," ujarnya.

Rekomendasi