Pelaku utama pembunuh prajurit TNI di Bali dituntut 5,5 tahun bui

Pelaku utama pembunuh prajurit TNI di Bali dituntut 5,5 tahun bui. Tuntutan itu diberikan karena DKDA merupakan pelaku utama penusukan sehingga perbuatannya dinilai melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan nyawa orang lain menghilang.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pelaku utama pembunuh prajurit TNI di Bali dituntut 5,5 tahun bui
Empat tersangka pembunuhan anggota TNI. ©2017 Merdeka.com

Jaksa Penuntut Umum menuntut DKDA (16) 5,5 penjara atas kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI AD, Prada Yanuar Setiawan (20). Tuntutan itu diberikan karena DKDA merupakan pelaku utama penusukan sehingga perbuatannya dinilai melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan nyawa orang lain menghilang."Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain dan keluarga dari korban Prada Yanuar merasa kehilangan," kata Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/8) petang.Dia mengatakan, yang juga menjadi pertimbangan Jaksa dalam tuntutan ini korban tewas merupakan anggota TNI. "Hal yang meringankan terdakwa masih anak-anak sehingga masih ada waktu memperbaiki diri," katanya.Sedangkan untuk terdakwa CI dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara dalam perkara TKP 2 di depan rumah makan Laota dengan korban Jauhari. Sedangkan pada TKP 1, samping halte bus sarbagita dengan korban Prada Yanuar, terdakwa kembali dituntut 2 tahun penjara.Dari dua berkas perkara itu, terdakwa yang sudah putus sekolah ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP. Sementara dua terdakwa lainnya KTS dan KCA, sama-sama dituntut hukuman pidana setahun (1) penjara. Kedua anak ini terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP.Terhadap tuntutan ini, semua terdakwa didampingi masing-masing penasehat hukum langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya mereka meminta keringanan hukuman dengan alasan telah menyadari kesalahan dan perbuatan. "Pada intinya kami memohon keringanan karena para terdakwa ini sebagian masih bersetatus pelajar,"kata Gede Suwena usai keluar ruang sidang tertutup untuk umum itu.Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan 11 saksi. Diantaranya lima teman korban yang salah satunya juga sebagai korban yang selamat, rekan pelaku, termasuk pula dari ahli forensik.Persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono, sebelumnya JPU mendakwa ke empat terdakwa anak ini dengan pasal betlapis.Dalam surat dakwaan, CI sempat mencekek dan memukul korban Jauhari (teman korban Yanuar). Tak sampai di situ, korban Jauhari yang sudah terkapar juga dikencingi pada bagian wajahnya oleh terdakwa CI. Dalam berkas ini, CI dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 dan subsider Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.Dalam sidang kedua ini, ketiga terdakwa masuk dalam satu berkas. Untuk ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU Nomor 11 tahun 2012. Sedangkan untuk DKDA (berkas tersendiri), JPU Made Ayu Citra Mayasari dkk, menjerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU Nomor 11 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012.

Rekomendasi