Mabes Polri akan menertibkan website dan media sosial yang berbau unsur radikalisme. Untuk melakukannya, mereka akan dengan melakukan tiga langkah penting."Pertama counter, kedua kita take down, ketiga kita minta blokir," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat (7/7).Dia menjelaskan, counter yang dimaksudkan adalah pihak kepolisian akan masuk ke dalam percakapan akun media sosial. Dari percakapan itupun, polisi akan memberitahu atau himbauan jika akun tersebut untuk tidak melanjutkan paham radikalisme."Kita masuk ke percakapannya, ke chatnya, tapi media sosial yang bisa dimasukin ya, seperti Facebook, kan itu bisa saja," ujarnya.Selain memberikan himbauan di dalam percakapan di situs atau media sosial yang mengandung unsur paham radikal. Polisi nantinya akan melakukan patroli di situs-situs dan akun media sosial yang berbau unsur paham radikalisme."Makanya kita nanti masuk, kita kan patroli. Kan ada liat, kan ada kata kunci, bisa kita buka, bisa kita ambil kata kunci," ucapnya.Selain itu, Martinus mengungkapkan, jika himbauan yang diberikan tidak dituruti dalam langkah counter maka polisi akan melakukan langkah kedua yaitu take down atau melumpuhkan akun. Sehingga membuat akun tersebut sulit untuk melakukan penyebaran paham radikalisme."Kalau nggak, nggak mau dia, baru kita lakukan take down," tegasnya.Polisi akan meminta terhadap pihak terkait untuk memblokir akun tersebut jika tetap masih ada beberapa akun yang nekat untuk mengaktifkan kembali situs yang telah di take down."Kalau blokir sama sekali dia enggak bisa," tandasnya.
Cegah paham radikalisme, polisi patroli di media sosial dan situs
Selain memberikan himbauan di dalam percakapan di situs atau media sosial yang mengandung unsur paham radikal. Polisi nantinya akan melakukan patroli di situs-situs dan akun media sosial yang berbau unsur paham radikalisme.
Advertisement
Rekomendasi