Anggota Polres Lubuklinggau, Brigadir K ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan sekeluarga di dalam mobil. Penetapan tersebut setelah Brigadir K menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel)."Betul sudah, tersangka ditahan," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto kepada merdeka.com, Jumat (21/4).
Tersangka ditahan di Polda. Polisi memastikan Brigadir K menjadi tersangka tunggal.
"Tersangka tunggal, ditahan di Polda," lanjutnya.
Brigadir K dikenakan pasal 359 jo 360 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.Dalam kasus ini, Brigadir K menembaki satu keluarga yang membawa mobil Honda City menggunakan senjata api jenis SS1 V-2. Senjata api SS1-V2 diproduksi oleh PT Pindad Bandung.Jenis senjata api SS1-V2 ini biasa disebut senapan serbu 1. Biasanya, senjata ini digunakan oleh anggota TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas.Jenis pelurunya pun kaliber 5.56 x 45 milimeter standar NATO dan memiliki berat kosong 4,01 kilogram. Senapan ini bersama dengan M16, Steyr AUG dan AK-47 menjadi senjata standar TNI dan Polri.Kapolda Sumsel memastikan Brigadir K akan diproses secara pidana.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381669/original/081288800_1792845633-144930.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381532/original/028252500_1792827045-506190.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381701/original/050443900_1792851749-WhatsApp_Image_2026-10-24_at_20.50.33.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380478/original/003500700_1792711880-000_D43U7FZ.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381642/original/064526400_1792843395-WhatsApp_Image_2026-10-24_at_12.35.00.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381623/original/085941700_1792840725-IMG-20261024-WA0079.jpg)