Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mengamankan 7,2 ton limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun. Tiga orang sopir dan pemilik juga diamankan karena tidak mengantongi surat izin pengangkutan dan surat izin pemanfaatan untuk menjalani pemeriksaan.Ke empat orang tersebut masing-masing berinisial J, (67), R, (31), N, (22), ketiganya sopir dan A (49) selaku pemilik usaha. Adapun 7,2 ton limbah B3 itu merupakan oli yang tertampung dalam 27 drum dan sementara berada di Mapolda Sulsel dan 9 drum lainnya masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga totalnya 36 drum. Kepala Unit 3 Sub Dit 4 Direskrimsus Polda Sulsel, Kompol Ronal Sumigar mengatakan, limbah B3 itu disita dari tempat berbeda Jl Patte'ne, Kecamatan Marusu', Kabupaten Maros, Sulsel dan ada pula yang diamankan saat dalam perjalanan menuju tempat pembelinya."Limbah B3 dari oli bekas itu dikumpulkan dari satu bengkel ke bengkel lain. Ditampung dan didaur ulang kemudian dijual ke PT Makida, tempat pembakaran kapur sebagai bahan bakar pengganti batu bara dan kayu, PT Makida ini juga di Kabupaten Maros," jelasnya, Jumat (9/9).Padahal, kata dia, untuk mendaurulang oli bekas harus memiliki izin karena berbahaya dan beracun. Jika tumpah atau dibuang sembarangan bisa mencemari lingkungan."Seharusnya jika hendak didaur ulang, harus dikirim ke Surabaya atau Jakarta karena pengolahan limbah B3 seperti itu hanya ada di dua kota tersebut," tambahnya.Ke empat orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 102, UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan lingkungan hidup dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Polda Sulsel sita 7,2 ton limbah berbahaya yang diperjualbelikan
Empat orang juga diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Rekomendasi