Jurus ngeles aparat di kasus razia warung Bu Eni

Satpol PP berdalih bahwa tindakan tersebut sesuai prosedur. Sementara Pemkot menuding ada kesalahan prosedur.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Jurus ngeles aparat di kasus razia warung Bu Eni
Jusriani. ©2016 merdeka.com/dwi prasetya

Aksi Satpol PP Kota Serang yang merazia dan menyita dagangan milik Jusriani atau akrab disapa Bu Eni (50), berbuntut luas. Sejumlah pejabat negeri mulai presiden, menteri bahkan netizen terharu dan memberikan bantuan uang kepada Bu Eni. Dalam kasus ini, baik Pemkot maupun Satpol PP memiliki pembelaan masing-masing.Kasatpol PP Kota Serang Maman Lutfi berdalih bahwa penyitaan dagangan sudah sesuai prosedur. Dia mengaku sudah memberikan surat edaran kepada pemilik warung yang berada di Pasar Rau tersebut. Surat edaran itu juga ditandatangani Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman dan juga MUI Kota Serang."Edaran ada kok, ditandatangani wali kota dan MUI. Sebelum melakukan tindakan sosialisasi sudah dilakukan. Surat edaran juga sudah tertempel di kaca warteg," kata Maman Lutfi, Minggu (12/6).Maman mengklaim tidak tembang pilih dalam melakukan razia rumah makan. Sebelum razia di warteg-warteg, Satpol PP Serang telah melakukan di warung-warung besar seperti di mal dan pusat perbelanjaan lainnya."Jadi kita mainnya rumah makan besar dulu, itu rute yang terakhir, karena sudah siang. Bukan hanya warteg saja, karena yang besarnya sesuai aturan," ujarnya.Maman juga mengungkapkan dalam penyitaan makanan pihaknya sudah sesuai prosedur. "Iya dong (beri surat penyitaan) itu mah protap. Makanya KTP-nya diambil, kalau orang itu mau ngurus silakan ke kantor. Biar saat ngambil kan mereka buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," katanya.


Sementara itu, Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman menegaskan ada kesalahan prosedur dilakukan Satpol PP."Menurut kami ketika Satpol PP sendiri menutup warung itu sudah betul. Tapi ada salah prosedur yaitu ketika ada pengangkutan barang dagangan. Seharusnya tidak begitu," kata Tubagus Haerul Jaman ditemui di Masjid Agung At-Tsauroh, Kota Serang.Jaman menyayangkan terjadi pengangkutan dagangan tersebut. Padahal, karena kewenangan Satpol PP hanya sebatas menutup rumah makan yang buka pada siang hari saat Ramadan."Tutup saja sudah. Sore jualan lagi, sehingga tidak ada yang dirugikan, tidak usah ada pengangkutan," kata Jaman.Jaman mengatakan, pihaknya tidak akan ada rencana pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 terkait Penyakit Masyarakat yang di dalamnya mengatur jam buka rumah makan saat bulan puasa."Kalau Perda itu kan aspirasi masyarakat dan tokoh serta alim ulama. Perda tidak akan dicabut. Satpol PP sudah melaksanakan Perda tersebut, hanya kesalahan prosedur," kata Jaman.

Rekomendasi