Suap Bank Banten, Rano Karno terkejut Hartono minta Rp 2 miliar

Awalnya anggota DPRD diduga mengajukan permintaan Rp 10 miliar.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Suap Bank Banten, Rano Karno terkejut Hartono minta Rp 2 miliar
Sidang kasus Bank Banten. ©2016 merdeka.com/dwi prasetya

Sidang Kasus suap pendirian Bank Banten yang menyeret mantan direktur utama PT Banten Global Deplovment (BGD) Ricky Tampinongkol, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (22/3).Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Banten Rano Karno sebagai saksi.Dalam kesaksiannya Rano Karno mengungkapkan, jika dirinya diberitahu oleh Ricky adanya permintaan uang dari dewan Rp 10 miliar yang menurun menjadi Rp 2 miliar."Beberapa kali Ricky menghubungi saya, bagaimana perkembangan kelanjutannya dalan pendirian Bank Banten, dan pembicaraan kita lebih ke proses pembentukan Bank Banten kelanjutanya seperti apa," kata Rano di hadapan majelis hakim.Saat ditanya adanya permintaan uang yang dilakukan dewan ke PT BGD, Rano mengaku mengetahuinya dari Ricky."Setelah rapat, Sonny menghubungi Ricky dan direkam. Rekamannya langsung dikasih kepada saya perihal permintaan uang Rp 2 miliar," kata Rano.Majelis hakim pun bertanya lagi kepada Rano Karno perihal teknis bahasa penurunan permintaan jumlah uang dari Rp 10 miliar ke Rp 2 miliar."Saya terkejut ada permintaan uang dua miliar dari Pak Hartono (Wakil Ketua DPRD Banten), artinya saya tidak terlalu kaget karena sebelumnya Ricky bilang ke saya, pak dewan minta R p10 miliar kata saya jangan didenger. Arahan saya sudah jelas, saya bilang abaikan saja, artinya tentu saya tidak pada frekuensi itu," jawab Rano.Dalam persidangan kali ini juga dihadirkan sejumlah saksi, yakni tersangka SM Hartono, Sekda Banten Ranta Soeharta, Kepala Dinkes Banten M Yanuar, Plt Sekwan DPRD Banten Anwar Masud, Kepala Disperindag Wahyu Wardana dan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah.

Rekomendasi