Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mendukung gerakan Pemerintah untuk memberlakukan kantong plastik berbayar sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Dukungannya tersebut akan dia realisasikan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup), tentang penyediaan kantong plastik di pasar tradisional mau pun swalayan."Kita tahu jika sampah plastik ini adalah ancaman serius bagi tataguna tanah dan air di Purwakarta," kata Dedi, di Purwakarta Senin (22/2).Dalam Perbup tersebut akan diatur mengenai tatacara para pedagang baik di pasar tradisional maupun swalayan tak lagi menyediakan kantong plastik. Hal itu akan diubah dengan penggunaan kantong jinjing yang terbuat dari kain, atau rotan yang bisa digunakan berulang-ulang.Secara teknis, kata Dedi, jinjingan tersebut bisa diberikan secara gratis sesuai dengan ketentuan jumlah barang yang dibeli. Atau nantinya jinjingan tersebut bisa dijual sebagai pelengkap namun dengan harga yang relatif terjangkau. "Para pedagang harus bersinergi dengan UMK atau ibu-ibu setempat yang membuat produk tas jinjing. Dan ternyata ibu-ibu zaman dulu lebih ramah lingkungan karena ke pasar bawa jinjingan, dan pakai daun jati sebagai bungkus," jelas Dedi.Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, langkah tersebut juga membuka peluang bagi para ibu-ibu atau UMK untuk bisa berkembang menjual produk, sebagai pengganti kantong plastik untuk dijual ke pasar tradisional atau swalayan.Pihaknya berharap, Perbup yang akan disosialisasikan mulai hari ini bisa membawa dampak positif bagi masyarakat. Bukan hanya dari segi lingkungan namun juga membangkitkan ekonomi kreatif di Kabupaten Purwakarta.
Pemkab Purwakarta pilih tas jinjing hasil UMK pengganti plastik
Jinjingan tersebut bisa diberikan secara gratis sesuai dengan ketentuan jumlah barang yang dibeli.
Advertisement
Rekomendasi