Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten. Kini, tim penyidik lembaga penegak hukum itu memeriksa secara bergilir seluruh anggota badan anggaran (Banggar) di DPRD Banten, Rabu (17/2).Penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Aula Serba Guna DPRD Banten. Berdasarkan pantauan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan hingga saat ini masih berlangsung. Ada sebelas anggota Banggar diperiksa. Di antaranya adalah Fitron Nur Ikhsan, Adde Rosi, Suparman, Eli Mulyadi, Budi Parjogo, Hasan Maksudi, dan Mukhlis.Fitron Nur Ikhsan mengatakan, dalam pemeriksaan itu dia diberikan formulir berisi empat pertanyaan terkait kasus suap Bank Banten."Masih seputar Bank Banten. Kita cuma diberi formulir dan di dalamnya suruh diisi, karena ini cuma tertulis saja," kata Fitron usai menjalani pemeriksaan.Fitron melanjutkan, pemeriksaan dilakukan buat melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke persidangan."Untuk memenuhi berkas. Karena kan ini berkasnya mau dinaikkan ke pengadilan. Makanya KPK lakukan pemeriksaan ke sini, dan semua anggota Banggar kembali diperiksa dan diminta pertanyaan secara tertulis," ujar Fitron.KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, S. M. Hartono, dan Anggota DPRD Banten dari fraksi PDI Perjuangan, Tri Satria Santosa, serta Direktur Badan Usaha Milik Daerah Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol. Penangkapan terjadi di sebuah restoran di Serpong, Banten, Selasa (1 Desember 2015).Saat itu terjadi transaksi suap, diduga buat memuluskan pembahasan peraturan daerah Bank Pembangunan Daerah Banten, dan tertuang dalam Rancangan Anggaran Pembelanjaan Daerah Banten tahun 2016. Dari mereka, KPK menyita fulus USD 11 ribu dan Rp 60 juta.Setelah 24 jam diperiksa, KPK menetapkan Hartono dan Tri sebagai penerima sogokan. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Sedangkan Ricky disangka sebagai pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Suap Bank Banten, KPK periksa bergilir anggota DPRD Banten
Mereka diminta mengisi formulir berisi pertanyaan seputar kasus suap Bank Banten.
Advertisement
Rekomendasi