Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol mengaku siap menghadapi persidangannya terkait kasus pemberian gratifikasi dalam pengesahan APBD Tahun Anggaran 2016 terkait pembentukan Bank Banten. Hal ini lantaran berkas kasusnya sudah tahap 2 yang artinya siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.Selain itu dia juga mengaku siap membongkar kasus yang menyeret dirinya dan dua anggota DPRD Banten lainnya. Untuk persidangannya sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten."Insya Allah (siap), nanti di persidangan saja," kata Ricky usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (28/1).Ricky pun enggan berkomentar lebih banyak lagi saat awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Dia justru mengatakan kepada awak media untuk bertanya kepada kuasa hukumnya saja terkait kasus ini.Dalam persidangan nanti Ricky juga akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan. Saksi ahli yang akan dihadirkan Ricky seperti saksi ahli bidang peraturan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)."Orang yang ahli dalam bidangnya. Seperti orang yang ahli dalam bidang peraturan perusahaan BUMD," pungkasnya.Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan pada hari Selasa (1/12) lalu disebuah restoran didaerah Tangerang, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari dua orang anggota DPRD Banten yakni SM Hartono dan Tri Satya Santosa, satu pimpinan PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, dua orang staff perusahaan, dan tiga orang supir. Selain itu KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan pecahan Dollar Amerika dan Rupiah. Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK mengamankan uang pecahan 100 USD dengan total senilai 11.000 USD.
Dirut PT BGD siap buka anggota DPRD yang terlibat kasus Bank Banten
Hal ini lantaran berkas kasusnya sudah tahap 2 yang artinya siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Advertisement
Rekomendasi