Ketua DPRD Banten periode 2014-2019, Asep Rahmatullah enggan berkomentar banyak terkait sejumlah fulus yang digelontorkan Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) pada APBD Banten Tahun Anggaran 2016 untuk membentuk Bank Banten. Uang sebesar Rp 10 miliar digelontorkan Ricky Tampinongkol untuk menyiram anggota DPRD Banten diduga agar penyertaan modal PT BGD miliknya pada APBD Banten untuk pembentukan Bank Banten berjalan mulus."Yaa intinya kalau ada yang mendalilkan seperti itu saya ini sih, enggak tahu lah, enggak ada yang seperti itu," kata Asep sambil bergegas pergi usai diperiksa penyidik KPK, Kamis (21/1).Dia pun selalu menolak memberikan pernyataan kepada awak media yang menyinggung anggota DPRD Banten telah mengembalikan uang yang diduga bentuk gratifikasi. Setidaknya ada 10 orang lebih dari anggota DPRD Banten yang telah mengembalikan uang tersebut ke KPK."Saya sudah katakan bahwa itu sedang diproses oleh penyidik KPK," pungkasnya. Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK pernah memanggil Rano Karno sebagai saksi. Pemeran Doel itu mengatakan ada anggota DPRD Banten yang meminta uang kepada Ricky Tampinongkol sebesar Rp 10 miliar."Pak Ricky pernah menyampaikan ada permintaan Rp 10 miliar dari dewan, saya bilang jangan didengar jangan digubris," kata Rano Karno saat memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (7/1).Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah restoran bilanhan Merak, Banten Tangerang, Selasa (1/12/2015). Pada OTT tersebut KPK mengamankan delapan orang yaitu anggota DPRD Banten Tri Satria Santosa, wakil ketua DPRD Banten SM Hartono, Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol, dua orang staff PT BGD, tiga orang supir, uang pecahan rupiah senilai Rp 60 juta dan USD 11.000.Atas perbuatannya Ricky dikenakan Pasal 5 huruf a atau b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, sedangkan SM Hartono dan Tri Satya Santosa dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
Ketua DPRD Banten ngaku tak tahu anggotanya dapat suap Dirut PT BGD
Dia pun selalu menolak saat disinggung awak media mengenai anggota DPRD Banten telah mengembalikan hasil menerima suap.
Advertisement
Rekomendasi