Kasus dugaan malapraktik terhadap seorang pasien Rumah Sakit Awal Bros, Bekasi, belum berakhir. Bahkan kini memasuki babak baru.Keluarga korban dugaan malapraktik, Falya Raafani Blegur (14 bulan), melayangkan gugatan perdata terhadap Rumah Sakit Awal Bros Bekasi, ke Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.Kuasa Hukum Keluarga Falya, M Ihsan, mengatakan gugatan telah didaftarkan ke pengadilan pada Selasa (15/12). Sebab, keluarga masih berkeyakinan RS Awal Bros telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)."Anak kami meninggal dalam perawatan. Hal ini akan kami buktikan di pengadilan nanti," kata Ihsan kemarin.Menurut Ihsan, gugatan perdata ini dilayangkan karena RS Awal Bros dianggap tidak mempunyai niat baik terhadap kasus kematian Falya Blegur, pada 1 November lalu. Dalam keterangan ke media, kata dia, rumah sakit mengklaim semua tindakan medis dilakukan sudah sesuai dengan tata laksana.Ihsan menyatakan, ada beberapa poin dijadikan sebagai materi gugatan. Antara lain, fakta korban meninggal di rumah sakit, ada fakta kelalaian dilakukan rumah sakit, dan seluruh fakta-fakta itu akan dijelaskan di persidangan.Sementara itu, Manager Marketing RS Awal Bros Bekasi, Yadi Haryadi, mengaku belum tahu soal gugatan itu. "Kami belum tahu ada pendaftaran gugatan. Belum dapat kabar," kata Yadi.Menurut Yadi, pihaknya sampai saat ini masih menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Bekasi perihal gugatan tersebut."Kita tunggu kabar dari PN Bekasi," ujar Yadi.Saat ditanya terkait kesiapan menghadapi gugatan, Yadi mengatakan manajemen akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada."Soal kesiapan menghadapi gugatan, sifatnya menyesuaikan saja," lanjut Yadi.Yadi melanjutkan, apabila dibutuhkan soal kehadiran kuasa hukum, pihaknya akan mengikuti."Namun tetap kami menunggu surat pemberitahuan dari PN Bekasi dulu," ucap Yadi.Kasus ini memang belum menemukan akhir. Apalagi, dalam hasil penyelidikannya, tim hanya menyatakan ada miskomunikasi antara pihak rumah sakit dengan keluarga.
Advertisement
Tim investigasi menyatakan tidak menemukan kesalahan prosedur dalam penanganan Falya. "Berdasarkan investigasi oleh tim investigasi yang dibentuk melalui SK Wali Kota Bekasi, dinyatakan bahwa yang dilakukan oleh RS Awal Bros dan dokter sudah sesuai dengan SOP," kata Ketua Tim Investigasi dari Ikatan Dokter Indonesia, Anthoni D. Tulak.Anthoni mengatakan, tim investigasi terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia, dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Menurut dia, tata laksana dipakai oleh dokter Y, yang bertanggung jawab menangani pasien, sudah sesuai dengan yang diterapkan di rumah sakit maupun dalam organisasi profesi.Hanya saja, kata Anthoni, terjadi miskomunikasi antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit. Sehingga keluarga pasien merasa informasi perjalanan penyakit dari awal Fayla dirawat hingga memburuk, dan akhirnya meninggal tidak tersampaikan secara jelas kepada keluarga pasien."Sehingga menyebabkan informasi yang diharapkan oleh keluarga pasien tidak terpenuhi dengan baik," ujar Anthoni.Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Anne Nurchandrani mengatakan, pemerintah hanya memberikan surat teguran kepada Rumah Sakit Awal Bros, agar meningkatkan komunikasi efektif antara dokter dengan pasien.Rumah Sakit Awal Bros tetap ngotot membantah ada malapraktik dalam penanganan Falya. Mereka beralasan Falya meninggal bukan karena obat antibiotik pemberian dokter."Dari hasil audit komite medik, ditemukan bahwa penyebab perburukan tersebut bukan dikarenakan reaksi alergi (anafilaktik) dari obat antibiotika yang diberikan," kata juru bicara RS Awal Bros, Kuncoro Wibowo.Menurut Kuncoro, tidak ditemukan gejala-gejala klinis mendukung terjadinya syok anafilaktif. Pemberian antibiotika itu, kata dia, juga sudah sesuai indikasi berdasarkan pengamatan dokter.Dikatakan Kuncoro, antibiotika diberikan berdasarkan pengamatan dokter terhadap pasien yang cenderung memburuk, disertai hasil laboratorium menunjukkan adanya infeksi."Tata laksana yang diberikan oleh dokter dan tim medis juga sesuai standar pelayanan medis dan standar profesi medis yang berlaku," ujar Kuncoro.Kuncoro menambahkan, Falya masuk rumah sakit dengan diagnosa gizi kurang, diare akut, dehidrasi ringan sedang dan intake (pernapasan) sulit. RS Awal Bros telah melakukan pengobatan dan perawatan hingga perawatan inap dan ICU buat mengupayakan kesembuhan Falya.Selama dilakukan perawatan, dehidrasi sudah mulai sudah mulai teratasi, tetapi mengalami perburukan dikarenakan adanya proses infeksi yang masih berjalan. Alhasil pasien mengalami syok septik, encefalopati metabolik, pneumonia, dan berakhir dengan multiorgane failure (gagal organ jamak).