Ahli waris 10 korban Aviastar akan terima santunan Rp 50 juta

Untuk mencairkan santunan, keluarga korban diminta memenuhi syarat yang telah ditetapkan Jasa Marga.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ahli waris 10 korban Aviastar akan terima santunan Rp 50 juta
evakuasi korban aviastar. ©2015 AFP PHOTO/STR

Keluarga sepuluh penumpang korban Aviastar akan menerima santunan dari PT Jasa Raharja Persero Sulawesi Selatan (Sulsel), sebesar Rp 500 juta. Setiap keluarga korban akan menerima Rp 50 juta."Sesuai dengan aturan kecelakaan Jasa Raharja, akan memberikan santunan satu korban senilai Rp 50 juta dengan jumlah korban sepuluh orang," kata Kepala Jasa Raharja Sulsel M Evert Yukianto di Makassar, Rabu (7/10).Menurut dia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 tentang kecelakaan lalu lintas, apabila korban meninggal dunia darat atau laut sebesar Rp 25 juta, sedangkan untuk udara sebesar Rp 50 juta."Santunan korban akan kami bayarkan semua melalui rekening kepada masing-masing ahli waris, tidak ada pembayaran tunai untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan," katanya kepada Antara.Saat ditanya kapan pembayaran santunan tersebut itu diberikan kepada ahli waris, kata dia, secepat mungkin agar bisa meringankan beban pihak keluarga korban."Secepat mungkin, apabila sudah diketahui hasil identifikasi di Rumah Sakit Bayangkara, atau ada dokumen penting atau identitas resmi ahli waris keluarga korban yang bisa ditunjukkan," sebutnya.Untuk proses pengajuan klaim santunan Jasa Raharja pada kecelakaan pesawat ini, kelurga korban melengkapi persyaratan pengajuan permohonan santunan Jasa Raharja. Menyerahkan dokumen lengkap ke Jasa Raharja untuk diproses pembayaran.

Rekomendasi