Rekaman suara identik, ajudan Rusli Zainal tak bisa mengelak

Said Faisal didakwa KPK memberikan kesaksian palsu di persidangan.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Rekaman suara identik, ajudan Rusli Zainal tak bisa mengelak
Said Faisal ditahan KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Said Faisal, mantan ajudan bekas Gubernur Riau Rusli Zainal tidak bisa mengelak lagi dari dakwaan jaksa KPK yang menyebut dirinya telah memberi keterangan palsu di pengadilan. Suara Said dalam rekaman pembicaraan yang berhasil disadap, dinyatakan identik 90 persen.Hal tersebut diungkapkan oleh ahli suara Sugeng Joko Sarwono di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (4/6). "Ada beberapa sampel suara yang saya pelajari di laboratorium. Semuanya identik 90 persen," kata ahli suara yang dihadirkan Riyono, jaksa KPK.Dalam kasus suap PON Riau, terang Joko, ada 13 sampel suara yang dipelajarinya. Sampel itu terdiri dari suara Rusli, beberapa anggota DPRD Riau dan Said Faisal."Dalam kasus Said, saya diminta penyidik mempelajari sebuah suara. Kemudian, saya diperdengarkan suara Faisal. Setelah dibandingkan, kedua sampel itu mempunyai kemiripan," kata Joko.Menurut Joko, mempelajari suara seseorang bukanlah sesuatu yang mudah. Selain ketelitian dari ahli suara, berbagai macam teknologi juga sangat diperlukan."Apalagi, deteksi suara ini merupakan hal baru dalam hukum. Sangat dibutuhkan dalam mengungkap suara yang berhasil disadap," kata Joko.Diterangkan Joko, dirinya sudah malang melintang menganalisis suara dalam kasus yang ditangani KPK. Untuk kasus Said, ini sudah kesekian kalinya. "Sebelumnya, saya juga sudah pernah dihadirkan untuk orang yang sama (Said)," ujarnya.Sedianya, mantan ajudan Rusli, Nuardi juga dihadirkan jaksa KPK. Namun, dia mangkir. KPK juga berencana tidak memanggil Nuardi lagi. "Keterangannya tidak begitu penting. Makanya, tidak perlu dihadirkan lagi," kata jaksa Riyono.Mendengar itu, I Ketut Suarta selaku Ketua Majelis Hakim tetap ngotot supaya jaksa KPK menghadirkan Nuardi. "Hadirkan ke persidangan," perintah I Ketut.Atas permintaan itu, Riyono akan berusaha memanggil Nuardi kembali. "Nanti akan dihadirkan lagi yang mulia," imbuh Riyono.Said Faisal didakwa KPK memberikan kesaksian palsu di persidangan. Dia juga didakwa ikut serta dalam memuluskan aksi penyuapan Rp 500 juta, dalam proyek PON XVIII-2012 Riau.KPK menetapkan Said Faisal sebagai tersangka pada 17 Februari lalu. Said disangkakan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.Selain itu, ia juga diduga melanggar pasal 15 jo pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 KUHP.Pasal tersebut adalah mengenai setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi