Rabu pekan ini jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan tuntutan buat Miranda Swaray Goeltom. Sebelumnya, terdakwa kasus suap cek pelawat ini diancam dengan hukuman 5 tahun penjara."Sidang saya undur hingga 12 September dengan agenda pembacaan tuntutan," kata ketua majelis hakim Gusrizal dalam sidang lanjutan kasus cek perjalanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/9).Dalam sidang pemeriksaan hari ini, Miranda mengaku pertemuan di Hotel Dharmawangsa adalah permintaan fraksi PDIP. "Saya juga yang bayar semua biayanya sebesar Rp 1,3 juta," kata Miranda.Dia mengatakan pertemuan informal itu sudah lazim dilakukan buat mengenal lebih jauh dan memaparkan visi misi. Selepas itu, beberapa hari kemudian, Miranda berinisiatif mengundang dua anggota fraksi TNI/Polri ke kantornya di Gedung Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Agendanya sama.Miranda makin yakin setelah keterangan dua saksi ahli di dalam sidang hari ini meringankan dia. Tim kuasa hukum Miranda menghadirkan dua saksi ahli, yakni Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia,Profesor Burhan Jabir Magenda, dan dosen Universitas Parahyangan serta ahli tata negara dan administrasi negara Profesor I Gede Panca Astawa.Keduanya berpendapat tindakan Miranda dan beberapa anggota DPR-RI fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan periode 1999-2004, melakukan pertemuan di Hotel Dharmawangsa sebelum uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Gubernur Bank Indonesia tidak menyalahi undang-undang.KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan ini sejak 26 Januari 2012. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini diduga bersama Nunun Nurbaetie yang telah divonis bersalah membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar untuk 26 anggota dewan periode 1999-2004.
Jaksa akan tuntut Miranda Goeltom Rabu ini
Usai persidangan hari ini, Miranda mengaku siap mendengarkan tuntutan Jaksa.
Advertisement
Rekomendasi