Miranda: Menurut aturan KUHP saya mestinya bebas

Melihat persidangan yang berjalan selama ini, Miranda semakin mantap menghadapi pembacaan tuntutan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Miranda: Menurut aturan KUHP saya mestinya bebas
Miranda Goeltom. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia dan tersangka kasus suap cek perjalanan Miranda Swaray Goeltom mengatakan, sesuai ketentuan KUHP harunya dia dibebaskan. Apalagi fakta-fakta yang terungkap di persidangan tak menunjukkan dia bersalah."Jika melihat fakta-fakta persidangan dan aturan KUHP saya mestinya bebas," kata Miranda usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/9).Miranda makin yakin setelah keterangan dua saksi ahli di dalam sidang hari ini meringankan dia. Tim kuasa hukum Miranda menghadirkan dua saksi ahli, yakni Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Profesor Burhan Jabir Magenda, dan dosen Universitas Parahyangan serta ahli tata negara dan administrasi negara Profesor I Gede Panca Astawa.Keduanya berpendapat tindakan Miranda dan beberapa anggota DPR-RI fraksi PDIP periode 1999-2004, melakukan pertemuan di Hotel Dharmawangsa sebelum uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Gubernur Bank Indonesia tidak menyalahi undang-undang. Melihat persidangan yang berjalan selama ini, Miranda mengaku mantap menghadapi pembacaan tuntutan Rabu pekan ini.KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan ini sejak 26 Januari 2012. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini diduga bersama Nunun Nurbaetie yang telah divonis bersalah membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota dewan periode 1999-2004.

Rekomendasi