Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratu mucikari Keyko dituntut 14 bulan penjara

Ratu mucikari Keyko dituntut 14 bulan penjara Sidang Keyko. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ratu mucikari via online, Yunita alias Keyko, asal Jayagiri IX, Denpasar, Bali, hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Keyko pun dituntut oleh jaksa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakrar tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, I Nyoman Sugiarta menjerat terdakwa Keyko dengan Pasal 506 KUHP tentang mucikari, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan, dan UU No 2 tentang trafficking. Nyoman meminta majelis hakim menghukum Keyko dengan hukuman 14 tahun penjara.

Usai menjalani sidang tertutup itu, mata Keyko tampak sembab, karena menangis. Keyko mengaku kalau dia dizalimi dengan tuntutan tersebut.

"Saya merasa dizalimi. Saya tidak pernah merasa mempunyai anak buah sebanyak seperti yang diberitakan. Saya juga punya 2 orang anak," keluh Keyko pendek sembari mengusap matanya yang sembab di PN Surabaya, Kamis (10/1).

Kuasa hukum terdakwa, Erry Metta menjelaskan, tuntutan jaksa kepada kliennya itu terlalu berlebihan. "Banyak perkara yang sama seperti terdakwa, namun hukuman Keyko lebih tinggi, biasanya di bawah satu tahun," kata dia.

Erry juga menjelaskan, unsur penerapan pasal trafficking sebenarnya tidak terbukti. Sebab, dari 12 saksi yang dihadirkan, semuanya tidak bisa membuktikan kalau kliennya itu menjual ribuan PSK. "Tapi jaksa tetap menuntut terdakwa dengan Pasal 296 KUHP."

Proses persidangan Keyko sendiri, menurut Erry sangat ganjil. Karena jaksa hanya mendatangkan tiga saksi dari 12 saksi yang diajukan tidak bisa dihadirkan secara langsung.

"Bukan hanya itu, Keyko sendiri dikenai Pasal 296 KUHP, yang dalam penerapan sidang, bisa dilakukan secara tertutup. Sementara anak buah terdakwa, yaitu Nonik dan Gloria, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama tidak dikenai Pasal 296 KUHP, sehingga persidangannya dilakukan secara terbuka. Nonik dan Gloria hanya dikenai UU Trafficking," keluhnya.

Seperti diketahui, kasus Keyko ini berhasil diungkap anggota Polrestabes Surabaya tahun lalu (2012). Saat itu, polisi tengah menyelidiki kasus perdagangan manusia yang terjadi di salah satu hotel yang ada di Surabaya. Dalam perkembangannya, muncul nama Keyko sebagai mami ayam yang memiliki ribuan PSK, baik dari kalangan model dan karyawan perkantoran.

Bahkan, user Keyko juga diketahui dari kalangan para pejabat, baik yang ada di Surabaya maupun di Jakarta. Kasus Keyko ini dipandang cukup istimewa, sebab proses penyidikan hingga berkasnya P21 alias sempurna, berjalan cepat.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perlu Dikenali Orangtua, Kenali Tanda Anak Membutuhkan Pemeriksaan Mata
Perlu Dikenali Orangtua, Kenali Tanda Anak Membutuhkan Pemeriksaan Mata

Mengucek dan memicingkan mata merupakan ciri-ciri ketika anak butuh memeriksakan mata.

Baca Selengkapnya
Arti Kedutan Mata Kanan Menurut Primbon Jawa, Bisa Jadi Pertanda Baik
Arti Kedutan Mata Kanan Menurut Primbon Jawa, Bisa Jadi Pertanda Baik

Kedutan mata oleh masyarakat Indonesia acap dikaitkan dengan pertanda baik dan buruk.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jalur Klenik Para Caleg Jelang Pemilu 2024, Mandi Kembang di Tengah Malam hingga Ziarahi Makam Keramat
Menelusuri Jalur Klenik Para Caleg Jelang Pemilu 2024, Mandi Kembang di Tengah Malam hingga Ziarahi Makam Keramat

Bagi sebagian orang hal ini tak masuk akal, tapi pelaku mengaku jalur klenik merupakan bagian dari usaha memenangkan Pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka
Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka

Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.

Baca Selengkapnya
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, 10 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, 10 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, 10 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Tak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung
Tak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung

Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Cara Mempersiapkan Diri Mencegah Kesepian di Usia Tua
Cara Mempersiapkan Diri Mencegah Kesepian di Usia Tua

Semakin bertambahnya usia, semakin banyak permasalahan yang mungkin dialami seseorang. Salah satunya adalah munculnya rasa kesepian.

Baca Selengkapnya