Ratu mucikari Keyko dituntut 14 bulan penjara
Merdeka.com - Ratu mucikari via online, Yunita alias Keyko, asal Jayagiri IX, Denpasar, Bali, hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Keyko pun dituntut oleh jaksa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakrar tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, I Nyoman Sugiarta menjerat terdakwa Keyko dengan Pasal 506 KUHP tentang mucikari, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan, dan UU No 2 tentang trafficking. Nyoman meminta majelis hakim menghukum Keyko dengan hukuman 14 tahun penjara.
Usai menjalani sidang tertutup itu, mata Keyko tampak sembab, karena menangis. Keyko mengaku kalau dia dizalimi dengan tuntutan tersebut.
"Saya merasa dizalimi. Saya tidak pernah merasa mempunyai anak buah sebanyak seperti yang diberitakan. Saya juga punya 2 orang anak," keluh Keyko pendek sembari mengusap matanya yang sembab di PN Surabaya, Kamis (10/1).
Kuasa hukum terdakwa, Erry Metta menjelaskan, tuntutan jaksa kepada kliennya itu terlalu berlebihan. "Banyak perkara yang sama seperti terdakwa, namun hukuman Keyko lebih tinggi, biasanya di bawah satu tahun," kata dia.
Erry juga menjelaskan, unsur penerapan pasal trafficking sebenarnya tidak terbukti. Sebab, dari 12 saksi yang dihadirkan, semuanya tidak bisa membuktikan kalau kliennya itu menjual ribuan PSK. "Tapi jaksa tetap menuntut terdakwa dengan Pasal 296 KUHP."
Proses persidangan Keyko sendiri, menurut Erry sangat ganjil. Karena jaksa hanya mendatangkan tiga saksi dari 12 saksi yang diajukan tidak bisa dihadirkan secara langsung.
"Bukan hanya itu, Keyko sendiri dikenai Pasal 296 KUHP, yang dalam penerapan sidang, bisa dilakukan secara tertutup. Sementara anak buah terdakwa, yaitu Nonik dan Gloria, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama tidak dikenai Pasal 296 KUHP, sehingga persidangannya dilakukan secara terbuka. Nonik dan Gloria hanya dikenai UU Trafficking," keluhnya.
Seperti diketahui, kasus Keyko ini berhasil diungkap anggota Polrestabes Surabaya tahun lalu (2012). Saat itu, polisi tengah menyelidiki kasus perdagangan manusia yang terjadi di salah satu hotel yang ada di Surabaya. Dalam perkembangannya, muncul nama Keyko sebagai mami ayam yang memiliki ribuan PSK, baik dari kalangan model dan karyawan perkantoran.
Bahkan, user Keyko juga diketahui dari kalangan para pejabat, baik yang ada di Surabaya maupun di Jakarta. Kasus Keyko ini dipandang cukup istimewa, sebab proses penyidikan hingga berkasnya P21 alias sempurna, berjalan cepat.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengucek dan memicingkan mata merupakan ciri-ciri ketika anak butuh memeriksakan mata.
Baca SelengkapnyaKedutan mata oleh masyarakat Indonesia acap dikaitkan dengan pertanda baik dan buruk.
Baca SelengkapnyaBagi sebagian orang hal ini tak masuk akal, tapi pelaku mengaku jalur klenik merupakan bagian dari usaha memenangkan Pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaLibur Panjang Kenaikan Isa Almasih, 10 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
Baca Selengkapnya"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca SelengkapnyaKAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaSemakin bertambahnya usia, semakin banyak permasalahan yang mungkin dialami seseorang. Salah satunya adalah munculnya rasa kesepian.
Baca Selengkapnya