Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan pemilu serentak tertunda, MK bilang ada masalah teknis

Putusan pemilu serentak tertunda, MK bilang ada masalah teknis effendi gazali saat uji materi uu pilpres. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Putusan uji materi terkait UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (pemilu) serentak yang dilaksanakan pada tahun 2019 sempat mengalami ketertundaan selama sekitar satu tahun. Hal tersebut menurut Mahkamah Konstitusi (MK) disebabkan karena adanya persoalan teknis.

"Persoalan teknis dan persoalan yang harus diambil putusan yang belum diputus pada saat Maret itu," kata hakim Mahkamah Konstitusi, Harjono, saat ditemui di ruangannya, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).

Harjono menambahkan, pada tahun 2013 memang saat itu sudah disepakati antara hakim mengenai putusan pemilu serentak. Namun ada beberapa persoalan yang harus dipertimbangkan yakni treshold dan pelaksanaan pembacaan belum disepakati oleh hakim MK.

Lebih lanjut, Marjono mengungkapkan, saat harus diambil putusan di dalam hanya tersisa lima hakim MK yakni Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Muhhamad Alim dan Maria Farida Indrati.

"Kita ke dalam dulu, diputuskan bagaimana. Apakah putusan ke dalam bisa mencapai mayoritas memenuhi atau tidak. Kalau bisa mencapai mayoritas, artinya memenuhi. Maka yang di luar tidak usah kita minta pendapatnya lagi yakni Pak Mahfud, Pak Akil dan Pak Sodiki," jelas Marjono.

"Posisi tinggal 5, apalagi 5 ini ada pendapat beda, nggak bisa diambil putusan lagi. Oleh karena itu kita mengambil suatu diskusi yang begitu lama, sehingga disepakati decision yang lima-limanya setuju. Itulah hasilnya," ungkap Marjono.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Usai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Usai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Ketua MPR Puji Gebrakan Mentan Atasi Masalah Pangan
Ketua MPR Puji Gebrakan Mentan Atasi Masalah Pangan

Bamsoet menilai kebijakan Mentan sukses mengurai berbagai persoalan pangan yang menghambat produksi selama ini.

Baca Selengkapnya