Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pura-pura motor mogok, dua begal ini ancam korban pakai airsoft gun

Pura-pura motor mogok, dua begal ini ancam korban pakai airsoft gun Ilustrasi Begal Motor. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sudirin (35) masih mengingat persis kejadian menegangkan dialaminya di Jalan Raya Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Selasa (24/1) sekira pukul 01.00 WIB. Ia dihentikan dua orang pengendara motor yang mogok, namun ia justru ditodong dengan pistol saat berusaha menolong keduanya.

Merasa nyawanya terancam, Sudirin warga Desa Bokol, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, lalu menyerangkan uang Rp 1 juta dan handphone miliknya. Dua orang yang ternyata begal itu, lantas membuang kunci motor milik Sudirin sebelum kabur berboncengan mengendarai SPM Ninja warna merah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Purbalingga, AKP Djunaidi mengatakan, setelah menerima laporan korban pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Kasus pembegalan ini mulai terungkap pada Kamis (9/2) lewat handphone milik Sudirin yang telah terjual kepada Nano (36), warga Desa Glempang, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.

"Setelah kami dalami, ternyata Nano ini penadah. Dari dia, kami lalu tahu informasi dua pembegal yakni Agus (25) warga Banjarnegara dan G (35) warga Purbalingga," kata Djunaidi kepada Merdeka.com, Senin (13/2).

Setelah dilakukan penangkapan pada Agus, didapati keterangan bahwa mereka telah melakukan tindak pembegalan selama 3 kali di wilayah Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Modus yang dilakukan, pura-pura mogok saat dini hari di jalanan yang sepi.

Dia mengatakan, dalam aksinya pelaku membawa airsoft gun untuk menakut-nakuti korban. Kepolisian tengah memburu satu pelaku yang masih buron.

"Sedang tersangka G melarikan diri ke Jakarta. Saat ini kami tetapkan sebagai DPO," kata Djunaidi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, komplotan begal yang telah dibekuk ini dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana 9 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP