Pulangkan tersangka kondensat, Polri terbentur peraturan Singapura
Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengaku sudah bekerjasama dengan pemerintah Singapura terkait tersangka kasus penjualan kondensat milik negara dari SKK Migas ke PT TPPI yaitu Honggo Wendratno. Namun menurut Budi, saat ini penyidik mengalami kesulitan memulangkan tersangka lantaran ada Undang-undang di Singapura yang melindungi setiap warga negara.
"Kita selalu, kerja sama kita upayakan, hanya kan itu masalah undang-undang. Karena mereka harus ubah undang-undang, itu kan jadi masalah juga bagi mereka nanti," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Karena adanya kesulitan tersebut, lanjut Budi, dirinya akan membahas permasalahan tersebut ke pertemuan polisi se-Asean atau Aseanapol yang diselenggarakan di Hotel Borobudur pada tanggal 3-7 Agustus 2015. Kesulitan ini harus mendapatkan jalan keluar.
"Contoh penanganan kasus TPPI, karena ada aturan di singapura terkait perlindungan terhadap warga negara. Sebab itu, perlu dijadikan pembahasan dalam pertemuan itu, perlu kerjasama dalam pengungkapan kejahatan. Kalau tidak, kejahatan itu akan putus," tegas Mantan Kapolda Gorintalo ini.
Dia berharap, pemerintah Singapura mengubah undang-undang terkait perlindungan warga negara di sana karena dianggap melindungi pelaku pidana korupsi yang berada di negara tersebut.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Honggo Wendratmo, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Singapura.
Honggo yang merupakan mantan Direktur Utama PT TPPI itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun. Pemeriksaan yang dilakukan di Singapura itu direncanakan berjalan dengan santai mengingat kondisi kesehatan Honggo yang tidak sehat karena menderita penyakit jantung.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaKepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.
Baca SelengkapnyaKorban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaSebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Baca SelengkapnyaPolri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaBudi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya