PSK gay di Depok pernah jadi korban seksual kakak kelas semasa SMA
Merdeka.com - Sebelum menjadi pekerja seks komersial (PSK) gay, Rudi Saputra (21) ternyata memiliki masa lalu yang kelam. Rudi alias Daniel pernah menjadi korban pelecehan seksual menyimpang. Pengalaman kelam itu dialaminya ketika duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Lampung.
Pada saat hari terakhir masa orientasi siswa (MOS) dirinya mendapatkan perlakuan tak senonoh dari kakak kelasnya. "Jadi dia memang korban sebelumnya," kata Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Depok AKP Firdaus, Senin (22/1).
Pengalaman pahit itu terus membayangi kehidupan Rudi. Hingga akhirnya dia lulus SMA dan memutuskan merantau ke kota besar. Merantau di kota besar seorang diri membuat Rudi tak memiliki jati diri yang baik. Dia pun menjadi teringat akan masa lalunya yang kelam.
"Dia nggak punya pekerjaan di sini. Tidak punya saudara dan harus membayar uang kos," tukasnya.
Terdesak ekonomi pada mulanya menjadi motif utama Rudi menjadi PSK gay. Dimulai sejak tahun 2017 saat dirinya baru datang ke Depok untuk mencari pekerjaan namun tidak kunjung dapat pekerjaan.
"Awalnya dia memang korban. Kemudian dia ingat pernah diperlakukan tak senonoh. Terdesak ekonomi, dia akhirnya menjual diri pada laki-laki," paparnya.
Dari satu laki-laki, Rudi pun terus mencari sejumlah pelanggan. Sampai akhirnya dia bisa kos di kawasan Cinere, Depok. "Dia sudah meraup sejumlah uang dari puluhan pelanggannya. Motifnya memang uang," jelasnya.
Untuk dapat menggaet pelanggan, Rudi pun punya trik sendiri. Dia merekam puluhan adegan mesumnya dengan sesama jenis. Kemudian adegan asusila itu diunggah ke sosial media khusus kaum gay. "Dia memakai aplikasi Hornet yang merupakan aplikasi sosmed khusus gay," paparnya.
Dari sanalah banyak pecinta sesama jenis yang tertarik dengan Rudi. Mereka penasaran dengan 'aksi panggung' Rudi sehingga akhirnya memesan jasanya. Hingga akhirnya dia bertemu dengan Muchsin yang memang disukai oleh Rudi. Kemudian mereka juga melakukan seksual menyimpang di tempat fitness.
"Pemilik fitness yang melaporkan kejadian ini. Kemudian kami telusuri dan mendapati keduanya," katanya.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana Pornografi dan ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya