PSBB DKI: Transportasi Umum Diisi Maksimum 50 Persen dan Motor Boleh Bawa Penumpang
Merdeka.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan untuk pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta untuk pengendalian transportasi tetap berdasarkan aturan yang telah ada sebelumnya.
"Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu," kata Adita dalam keterangan pers, Minggu (13/9/2020).
Dia menjelaskan untuk waktu operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen. Hal tersebut diterapkan pada transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi, dan angkutan umum.
"Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) tidak mengalami perubahan," ucapnya.
Lalu, untuk penerapan kebijakan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan selama pelaksanaan PSBB. Sedangkan untuk sepeda motor tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer," jelasnya.
Seperti diketahui, Anies kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Dia mengatakan hal tersebut guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi.
"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," ujar Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2020).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Baca SelengkapnyaTak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci
Orang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca SelengkapnyaPolri Ungkap Persiapan Wajib jika Ingin Mudik Naik Motor Tetap Aman dan Nyaman
Apabila masyarakat tetap ingin mudik menggunakan sepeda motor, polisi meminta persiapan khusus demi keselamatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekeluarga Naik Motor Terperosok ke Jurang, Satu Meninggal Dunia
Satu dari tiga korban meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Diimbau Tak Mudik Menggunakan Sepeda Motor karena Sumbang Kecelakaan Tertinggi
Kecelakaan tertinggi dialami oleh penggunaan sepeda motor yakni 77,67 persen.
Baca SelengkapnyaTujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca Selengkapnya10 Dampak Buruk dari Kebiasaan Membuka Ponsel Langsung saat Baru Bangun Pagi Hari
Langsung membuka ponsel saat bangun pagi hari merupakan hal yang dilakukan oleh banyak orang dan bisa menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung
Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca Selengkapnya