Provokasi warga bunuh sekuriti PT Lonsum, kades di Lahat ditangkap
Merdeka.com - Dianggap sebagai provokator pembunuhan berencana terhadap sekuriti PT Lonsum, Risansi (48) ditangkap polisi. Pembunuhan itu imbas dari sengketa lahan antara warga dan perusahaan sawit.
Risansi adalah Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Gumai Talang, Lahat, Sumatera Selatan. Tiga warganya yang juga eksekutor ditangkap, yakni Herliansyah (27), Najamuddin (46), dan Yandri (35).
Peristiwa itu bermula saat tersangka Risansi mengumpulkan warganya di balai desa untuk membahas lahan sawit di Blok BS PT Lonsum yang belum diganti rugi, Kamis (20/9). Akhirnya disepakati lahan itu wajib dipertahankan.
Keesokan harinya, karyawan PT Lonsum melakukan panen di lahan yang masih bersengketa. Tak terima, tujuh orang warga dengan membawa senjata tajam meminta menghentikan panen itu.
Penolakan warga dihalangi beberapa sekuriti perusahaan hingga terjadilah adu fisik antara warga dan sekuriti. Tersangka Najamuddin emosi sampai bernita mencabut pedang untuk melakukan kekerasan.
Korban, Ristal Alam (28), menghalanginya. Namun, tersangka Herliansyah yang berada di belakang membacok korban dan mengenai leher hingga punggungnya. Korban tewas di tempat.
Tersangka Risansi mengaku sudah berusaha menenangkan warga agar tidak terjadi bentrokan. Warganya emosi lantaran PT Lonsum belum juga memberikan ganti rugi terhadap lahan warisan keluarga.
"Situasinya sudah panas. Saya sampai ke warga, jangan anarkis, harus nahan diri. Tapi kalau gak bisa lagi, maka bentrok," ungkap tersangka Risansi di Mapolda Sumsel, Rabu (26/9).
Tersangka Heriyansyah mengaku turut membacok korban lantaran rekannya, Najamuddin, dikepung sekuriti. Dia dan dua tersangka lain yang berada di TKP turut terluka akibat diserang sekuriti.
"Yang ikut bentrok kami bertiga. Banyak warga yang lihat, tapi lari semua," jelas tersangka Heriyansyah.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, kades itu ditangkap usai melakukan olah TKP dan pemeriksaan tersangka serta saksi. Risansi diduga memprovokasi warga sehingga terjadilah bentrokan.
"Kades sudah tahu bakal terjadi bentrokan tetapi tidak menahan emosi warga, tetapi memprovokasi," kata Budi.
Dalam kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya samurai sepanjang satu meter dan golok. Penyidik masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat.
"Para tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan 170 KUHP. Ada juga dikenakan undang-undang kepemilikan senjata tajam, ancamannya di atas 15 tahun penjara," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyiapkan pengaturan arus lalu lintas jika terjadi kemacetan akibat ramainya pengunjung Taman Margasatwa Ragunan
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaSopir truk juga sudah diminta keterangan. Polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi lain.
Baca Selengkapnya