Prolegnas Prioritas 2023 Disahkan, Tidak Ada RUU Sisdiknas
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetap daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023 sebanyak 38 rancangan undang-undang. Keputusan telah diambil dalam rapat badan legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa, 20 September.
Di antara RUU yang masuk Prolegnas, tidak ada RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menjelaskan, Baleg sengaja tidak mencantumkan RUU Sisdiknas karena tidak ingin terjadi kegaduhan.
"Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah," ujar Willy kepada wartawan, Rabu (21/9).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta membuka dialog dengan para pemangku kepentingan agar RUU Sisdiknas tidak menciptakan kegaduhan baru.
"Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru," kata Willy.
Willy meminta Mendikbud Nadiem Makarim tidak egois dan mendengarkan aspirasi publik. RUU Sisdiknas diminta untuk diperbaiki lebih dahulu sebelum kembali dikirim ke DPR.
"Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas," katanya.
Berikut Daftar Prolegnas Prioritas 2023:
Daftar Prolegnas Prioritas 2023
Usulan DPR:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law) [dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law).12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Usulan Pemerintah:
26. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.27. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.31. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.32. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.33. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.34. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.35. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Usulan DPD:
36. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.37. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.38. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.
Daftar RUU Kumulatif Terbuka:
1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang- Undang
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pakar TKN, Burhanuddin Abdullah, memberikan apresiasi terhadap rekomendasi tersebut
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPrabowo juga meminta para elit politik dan para pendukungnya bersama-sama untuk meninggalkan saling menghasut, saling mencela.
Baca SelengkapnyaLangkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap mendapatkan amanah menjabat Pj Gubernur Sultra mulai 5 September 2023.
Baca SelengkapnyaKampanye merupakan kegiatan konstitusional, berbeda dengan urusan konser dan urusan non pemilu lainnya.
Baca Selengkapnya