Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Diperpanjang, KAI Daop 6 Terbitkan Aturan Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal

PPKM Diperpanjang, KAI Daop 6 Terbitkan Aturan Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Perbaikan rel kereta api. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan sejumlah syarat untuk pelaku perjalanan menggunakan Kereta Api (KA). Kebijakan ini seiring diperpanjangnya PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021.

"Ada beberapa syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, di antaranya menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," ujar Supriyanto, Jumat (13/8).

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, lanjut dia, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," katanya.

Sedangkan perjalanan dengan KA lokal, dikatakannya, hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

"Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Kita akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," jelas dia.

Untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, kata dia, KAI Daop 6 menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 2 stasiun yaitu Yogyakarta dan Solo.

"Hingga tanggal 12 Agustus 2021, KAI Daop 6 sudah melayani 4.023 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun," terang dia.

Supriyanto mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

"Pada periode 3-9 Agustus, ada 783 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan," katanya.

Lebih lanjut Supriyanto menyampaikan, KAI Daop 6 mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 3-9 Agustus sebanyak 9.509 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 1.358 pelanggan.

Jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 5.963 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 3-9 Agustus turun hingga 77 persen.

"Sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan salah satunya physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," bebernya.

Supriyanto menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

"Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," pungkas Supriyanto.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP