PPDB Depok Jenjang SMP Mulai Besok, Simak Jadwalnya
Merdeka.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok, Jawa Barat, dimulai besok. Pendaftaran PPDB dibagi dalam empat jalur.
Pertama zonasi sebesar 50 persen. Kedua, afirmasi sebesar 15 persen yang terdiri dari siswa tidak mampu 13 persen dan inklusi 2 persen.
Ketiga, jalur prestasi sebesar 30 persen dengan rincian akademik sebesar 15 persen dan non akademik 15 persen. Keempat, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali atau anak PTK sebesar 5 persen.
Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan, pendaftaran jalur afirmasi siswa tidak mampu dimulai pada 27-28 Juni dan pengumuman pada 1 Juli.
"Daftar ulang 5-6 Juli," katanya, Minggu (26/6).
Untuk inklusi, pendaftaran dilakukan pada 29 Juni dan pengumuman pada 2 Juli. Kemudian melakukan daftar ulang pada 5-6 Juli.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau anak PTK, pendaftaran dimulai pada 4 Juli dan diumumkan 5 Juli kemudian melakukan daftar ulang pada 8 Juli.
"Untuk SMP terbuka di jalur anak PTK ini pendaftaran dimulai pada 11-14 Juli. Pengumuman pada 15 Juli dan daftar ulang 16 Juli," ungkapnya.
Selanjutnya adalah jalur prestasi akademik dimulai pada 30 Juni dan diumumkan pada 7 Juli kemudian daftar ulang pada 8 Juli. Sedangkan untuk prestasi non akademik, pendaftaran dimulai pada 1 Juli untuk selanjutnya melakukan uji kompetensi pada 4-6 Juli dan diumumkan 7 Juli.
"Daftar ulang pada 8 Juli 2022," tambahnya.
Terakhir adalah jalur zonasi yang baru dimulai pendaftarannya pada 11-12 Juli 2022. Kemudian pengumuman pada 13 Juli.
"Untuk daftar ulang pada 14-15 Juli," ujarnya.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam jalur afirmasi siswa tidak mampu. Yaitu, memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah, Kartu Keluarga (KK) Depok sebelum 1 Juli 2021 dan Kartu Perlindungan Sosial seperti PKH/KKS/ KIP/ KDS/ terdaftar di DTKS.
"Untuk syarat PPDB inklusi yaitu memiliki SKL dari sekolah asal, KK Depok sebelum 1 Juli 2021 dan surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit/ tenaga medis," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaKasus DBD di Depok Melonjak, Ini Antisipasi Wali Kota Cegah KLB
Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaPajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup
Banyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaTak Sanggup Alami Intimidasi, PPK Tapos Ramai-Ramai Mengundurkan Diri saat Rekapitulasi Suara
Kisruh rekapitulasi penghitungan tingkat Kota Depok berdampak pada petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca SelengkapnyaPemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK
Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca Selengkapnya