Merdeka.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar atas berkas kasus dua remaja bunuh bocah demi jual organ tubuh. Apalagi masa penahanan terhadap tersangka AD (17), akan berakhir pada Rabu (25/1).
Pejabat sementara (Ps) Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Jufri Natsir mengatakan sejak berkas perkara pembunuhan dan penculikan dilakukan AD (17) dan AMF (18) terhadap MFS (11) pada Rabu (18/1) diserahkan kepada JPU Kejari Makassar, pihaknya belum mendapatkan balasan. Ia berharap JPU bisa cepat melakukan pemeriksaan berkas tersebut.
"Belum ada balasan dari jaksa atas berkas perkara pembunuhan tersangka AD dan AMF. Kita masih menunggu," ujarnya melalui telepon, Senin (23/1).
Jufri mengaku masa penahanan tersangka AD tersisa satu hari. Sehingga, dirinya berharap berkas perkara untuk AD dinyatakan P21 atau lengkap.
"Karena penahanannya harus sudah tahap dua minggu ini. Perpanjangan yang anak ini (tersangka AD), kan 15 hari perpanjangannya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Natsir mengatakan berkas perkara penculikan dan pembunuhan dilakukan AD dan AMF terhadap bocah MFS telah rampung. Ia mengaku sudah menandatangani berkas perkara dua tersangka tersebut untuk diserahkan ke jaksa Kejaksaan Negeri Makassar.
"Tadi pagi saya sudah tandatangani berkas perkaranya dan anak-anak sementara bawa ke JPU untuk dipelajari," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (18/1).
Meski demikian, Jufri mengaku belum mengetahui berkas perkara dua tersangka tersebut sudah diterima atau belum oleh JPU. Ia beralasan belum mendapatkan laporan dari anak buahnya.
"Saya tidak tahu berkasnya sudah diterima JPU atau belum. Tapi tadi sekitar jam 2 anggota bawa ke sana (Kejari Makassar)," tegasnya.
Sementara terkait masa penahanan terhadap tersangka AD yang akan habis, Jufri membenarkan. Untuk itu, pihaknya mempercepat penyusunan berkas perkara terhadap tersangka sebelum masa penahannya habis.
"Karena tersangka AD ini kan masih di bawah umur, maka masa penahanannya cuma 15 hari," sebutnya.
Sementara untuk tersangka AMF, Jufri mengatakan masa penahanannya sama seperti pelaku kriminal dewasa. Masa penahanan AMF bisa mencapai 20 hari karena sudah masuk kategori dewasa.
"Kalau AMF masa tahanannya kan normal. Dia kan sudah masuk dewasa, karena usianya sudah 18 tahun," ucapnya.
Meski masa penahanan berbeda, tetapi penyidik langsung merampungkan berkas perkara keduanya. Hal itu, dikarenakan agar JPU bisa satu kali memeriksa berkas terhadap kedua tersangka.
"Biar sekaligus agar diteliti berkasnya oleh jaksa," tuturnya.
Advertisement
Sekadar diketahui, Jufri Natsir mengatakan dalam perkara ini, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana dan pasal 338 KUHP. Selain itu, kedua tersangka juga terancam dijerat pasal 80 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pasal yang dikenakan untuk tersangka 340, karena di situ ada perencanaannya. Terus (pasal) 338 (KUHP), karena lebih dari satu orang, Pasal 170 khusus untuk anak dan Pasal 80 Undang Undang perlindungan anak.
Dengan pasal tersebut, Jufri mengungkapkan ancaman hukuman terhadap kedua tersangka berbeda. Jufri mengaku ancaman hukuman terhadap tersangka AMF lebih berat dibandingkan AD.
"Karena AMF ini sudah dianggap dewasa, sehingga ancaman hukumanya bisa penjara seumur hidup atau mati. Sementara tersangka AD terancam hukuman 10 tahun penjara," tegasya.
Jufri mengaku pekan ini pemberkasan perkara ini bisa rampung. Bahkan, rencananya penyidik akan menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1) besok.
"Target perampungan berkas minggu ini kami akan kirim (ke Kejari Makassar). Mudah-mudahan berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa," kata dia. [ded]
Baca juga:
Hasil Tes Psikologi Dua Pembunuh Bocah di Makassar: Egosentris dan Kurang Analisis
Foto-Foto Rekonstruksi Kasus Remaja Bunuh Bocah Demi Jual Organ Tubuh
Berkas Perkara Remaja Bunuh Bocah Demi Jual Organ Tubuh Diserahkan ke Jaksa
Ayah Korban Penculikan dan Pembunuhan di Makassar Minta Pelaku Dihukum Mati
Orangtua Pengambil Organ Tubuh Bocah di Makassar Terusir & Sulit Cari Indekos
Antisipasi Situs Jual Beli Organ, Polda Jateng Kerahkan Tim Patroli Siber
Airlangga-Zulhas akan Bertemu Lagi Usai Pulang dari AS, Bahas Peluang Duet di Pilpres
Sekitar 32 Menit yang laluKapolda Metro Minta Maaf Usai Viral Mario Dandy Pasang dan Lepas Kabel Ties Sendiri
Sekitar 49 Menit yang lalu25 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah, 2 Meninggal, Puluhan Dirawat
Sekitar 1 Jam yang laluIsu Firli Bahuri Punya Hubungan Spesial dengan Presenter, Novel Baswedan: Fitnah
Sekitar 1 Jam yang laluPrabowo Dapat Pesan dari Habib Nabiel: Sesama Pemimpin Tidak Boleh Saling Melaknat
Sekitar 2 Jam yang laluKunjungi Kesultanan Banten Lama, Ganjar Pranowo Minta Petuah Tokoh Agama
Sekitar 2 Jam yang laluPerkuat Solidaritas, Relawan Ganjar Resmikan Posko Pemenangan di Surabaya
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak: Ada Guru hingga Kades
Sekitar 2 Jam yang laluPrabowo: Saya Ingin Sisa Hidup Saya Diwakafkan ke Negara dan Rakyat
Sekitar 3 Jam yang laluPrabowo Hadiri Undangan Majelis Rasulullah, Habib Nabil: Kami Titip Pesan Jaga Rakyat
Sekitar 4 Jam yang laluPolda Papua Selidiki Video Ancaman KKB Terhadap Pilot Susi Air
Sekitar 5 Jam yang laluPelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Dapat Dijerat UU ITE
Sekitar 5 Jam yang laluSowan ke Tokoh Banten Embay Mulya Syarief, Ganjar Disuguhi Nasi Uduk Pakai Empal
Sekitar 5 Jam yang laluTak Ditemani Gibran, Puan Maharani Jalan Kaki di CFD Borong Sate Kere
Sekitar 6 Jam yang laluTak Cuma Komandan Pasukan HUT RI Istana, Polisi Penjual Pecel Ayam juga Pasukan PBB
Sekitar 2 Hari yang laluTuruti Keinginan Anak, Bapak Ini Nekat Cegat Mobil Patroli Polisi di Pingir Jalan
Sekitar 2 Hari yang laluIni Jenderal Polisi Pendiri Brimob, Pernah Protes Pengangkatan Kapolri dan Diasingkan
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Perintah Mahfud! Kapolda Gerak Penahanan Wanita Korban KDRT Ditangguhkan
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 3 Hari yang laluCEK FAKTA: Hoaks 98 Juta Orang Amerika Diberi Virus Kanker melalui Vaksin Polio
Sekitar 5 Hari yang laluLink Live Streaming 730 Surabaya Game: Persebaya Vs Bali United di Vidio
Sekitar 39 Menit yang laluDaftar Lengkap Transfer Persib di BRI Liga 1 2023 / 2024
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami