Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perekrutan ABK WNI ke Kapal Berbendera China

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perekrutan ABK WNI ke Kapal Berbendera China Pelaku perekrutan ABK WNI untuk Kapal Berbendera China. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Direskrimum Polda Jateng menangkap dua pelaku terkait perekrutan ABK WNI yang dipekerjakan di kapal berbendera China. Dua pelaku yakni Komisaris dan Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari, SY dan MH, diketahui mensponsori ABK WNI untuk bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 623 dan kapal Fu Yuan Yu 1218.

"Kedua pelaku ini kami tetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jateng. Kami masih memeriksa tujuh saksi untuk mengungkap kasus kematian ABK asal Tegal," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (20/5).

Penangkapan SY dan MH merupakan buntut viralnya rekaman video pelarungan jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapa; Lu Qing Yuan Yu 623 beberapa waktu lalu. Menurut Iskandar, jenazah ABK asal Indonesia yang dilarung itu bernama Taufik Ubaidillah.

"Korban meninggal karena jatuh dari palka pada 23 November 2019," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, Taufik tewas akibat terjatuh dari lubang palka kapal. Selain Taufik, dua orang lainnya belum ditemukan yakni Aditya Sebastian dan Sugiyana Ramadhan.

"Taufik meninggal dunia karena ada insiden kecelakaan di dalam kapal. Dia terjatuh dari palkah kapal dan tubuhnya membentur ke bawah kapal. Tapi sampai sekarang dia yang belum ditemukan," ujarnya.

Modus perekrutan yang dilakukan para pelaku dengan menempatkan korban sebagai ABK di kapal berbendera China. Namun perusahaan itu tidak mempunyai izin perekrutan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh pemerintah. Surat izin ini lazim dikeluarkan oleh Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Sebenarnya perusahaan mereka sah secara hukum. Cuma mereka tidak memiliki SIP2MI sehingga mereka tidak berhak merekrut calon pekerja migran," jelasnya.

Untuk perekrutan sendiri, pelaku pelaku sudah memasok 231 pekerja migran Indonesia ke kapal-kapal Tiongkok sejak 2018. "Dari hasil perekrutan dan penempatan ABK, PT MTB menerima fee dari agen senilai USD 25 per bulan. Untuk setiap ABK sendiri dijanjikan gaji per bulan Rp35 juta," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti surat-surat dokumen perhubungan laut, slip gaji ABK, akte pendirian PT MTB, surat perjanjian ABK dan sejenisnya. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat beberapa pasal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Mereka melakukan tindak pidana karena menempatkan Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai dengan perjanjian dan atau SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," ungkapnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan
7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

Dua anggota kru ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kapal dan telah dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, operasi pencarian anggota lainnya masih dilakukan.

Baca Selengkapnya
BP2MI Kawal PMI yang Jadi Korban Tenggelamnya Kapal di Korsel
BP2MI Kawal PMI yang Jadi Korban Tenggelamnya Kapal di Korsel

Tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban atas tenggelamnya kapal di Korea Selatan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu

Saat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pedangdut Jebolan KDI Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp120 Juta Modus Bekerja di Australia
Pedangdut Jebolan KDI Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp120 Juta Modus Bekerja di Australia

Modus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Kapal Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan KBN
Kapal Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan KBN

Ada 45 personel yang turun berjibaku memadamkan api.

Baca Selengkapnya
6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia
6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia

Saat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.

Baca Selengkapnya
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali

Baca Selengkapnya