Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Gosong di Bayah, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Gosong di Bayah, Pelaku Masih Berstatus Pelajar ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Lebak menyatakan bahwa mayat yang ditemukan dalam kondisi gosong dan tanpa identitas di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada Rabu, (14/6), merupakan korban pembunuhan.

"Benar, mayat tersebut adalah korban pembunuhan," kata Kasat Reskrim polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Jumat (16/6).

Andi mengungkapkan pihaknya telah mengamankan sejumlah pelaku pembunuhan tersebut. Para tersangka yang diamankan masih berstatus pelajar berinisial MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13).

"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Andi mengatakan berdasar kan hasil pemeriksaan ke empat pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan secara berulang kali sejak Selasa tanggal 06 Juni 2023 hingga pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023.

"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban di giring ke arah dekat pantai kemudian korban di pukul menggunakan kayu berulang kali, selanjutnya para pelaku meminumkan bensin ke mulut korban. Selanjutnya pelaku pun membakar bagian kepala korban," ujarnya.

Andi mengungkapkan motif para pelaku melakukan hal tersebut merupakan dendam akibat salah satu pelaku berinisial MA pernah ditumpuk korban yang merupakan ODGJ.

"Pelaku MA pernah dilempar oleh korban menggunakan batu dan mengenai punggung pelaku. Dari situlah pelaku MA merasa kesal dan mengajak teman-temannya untuk melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kayu, 1 buah batu, 3 buah tali, serta 1 unit sepeda motor.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman 17 tahun kurungan penjara," ujarnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP