Polisi Tangani 72 Kasus Hoaks Virus Corona
Merdeka.com - Penangkapan kasus berita bohong alias hoaks virus corona atau Covid-19 terus bertambah. Polisi kini telah menangani sebanyak 72 kasus.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kasus tersebut merupakan total hasil penanganan jajaran kepolisian di berbagai daerah.
"Kita telah menangani kasus hoaks Covid-19 sejumlah 72 kasus," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/3).
Menurut Argo, pengungkapan terbesar sejauh ini ada Polda Jawa Timur sebanyak 11 kasus, dan Polda Metro Jaya dengan 11 kasus.
"Jawa Barat, Polda Lampung, Bareskrim Polri itu ada 5 kasus," jelas Argo.
Para pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaPesan komandan kepada para taruna-taruni Akademi Kepolisian (Akpol) menjelang IBL (Izin Bermalam Luar).
Baca SelengkapnyaPenyakit menular disebabkan oleh mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, atau parasit yang dapat menyebar dari satu orang ke lainnya, termasuk anak-anak.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnya