Polisi Periksa Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai Tersangka pada 29 Juli 2022

Selasa, 26 Juli 2022 13:15 Reporter : Merdeka
Polisi Periksa Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai Tersangka pada 29 Juli 2022 Eks Presiden ACT Ahyudin. ©2022 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), Anggota Pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan Anggota Pembina ACT N Imam Akbari (NIA).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana keempatnya dengan status sebagai tersangka.

"Akan kita panggil untuk hari Jumat," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).

Meski begitu, Whisnu belum membeberkan rencana usai pemeriksaan tersebut. Termasuk langkah penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

"Nanti dibicarakan setelah diperiksa," kata Whisnu.

2 dari 3 halaman

Gaji Tersangka

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf membeberkan besaran gaji yang diterima oleh empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan Yayasan ACT. Mulai dari Rp50 juta hingga Rp450 juta.

Adapun ACT belakangan menuai sorotan lantaran diduga adanya penyelewengan dana donasi milik masyarakat. Diduga penyelewengan dana donasi tersebut untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut.

"Gajinya sekitar Rp50-Rp450 juta per bulannya," tutur Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Menurut Helfi, secara rinci para tersangka yakni Ahyudin (A) bergaji Rp450 juta, Ibnu Khajar (IK) sekitar Rp150 juta, Hariyana Hermain (HH) dan NIA sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta.

"Untuk A saja (Rp450 juta). Untuk IK Rp150 juta, HH dan NIA sekitar Rp50-Rp100 juta," kata Helfi.

3 dari 3 halaman

Penyelewengan Dana

Diketahui, ada tiga hal yang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus ACT. Pertama, dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Kedua, masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT). Ketiga, adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT.

Dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018. Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan Ahyudin dan Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi. [tin]

Baca juga:
Polisi Periksa Ahyudin Sebagai Tersangka Penyelewengan Dana ACT Jumat Mendatang
Fakta Kasus Penyelewengan Dana ACT, Tilap Rp34 Miliar hingga Gaji Petinggi Rp400 Juta
Koperasi Syariah 212 Diduga Terima Aliran Dana ACT Rp10 Miliar
Tersangka Penyelewengan Dana ACT, Ahyudin dan Ibnu Khadjar Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi Tetapkan Pendiri ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini