Polisi Limpahkan Tersangka Jody dan Mobil Vanessa Angel ke Kejaksaan
Merdeka.com - Polisi akhirnya melimpahkan perkara kecelakaan maut artis Vanessa Angel ke Kejaksaan. Pelimpahan ini termasuk di antaranya menyerahkan sopir yang menjadi tersangka dan barang bukti kasus yang menewaskan Vanessa dan suaminya.
Pelimpahan atau tahap dua perkara kecelakaan maut artis Vanessa Angel dengan tersangka Tubagus Muhammad Jody ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Ia menyatakan, pelimpahan ini seiring dengan telah dinyatakan lengkapnya berkas perkara itu oleh Kejaksaan.
"Hari ini rencananya tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," pungkasnya, Senin (10/1).
Ia menambahkan, dalam pelimpahan itu beberapa alat bukti yang dilimpahkan antara lain mobil, alat komunikasi dan lain-lainnya. Disinggung soal hasil dari kotak "black box" mobil Vanessa, Gatot belum mau menjelaskan secara detail dengan alasan hal tersebut masuk teknis penyidikan.
"Hasil black box nanti di persidangan. Hal-hal teknis nanti disana," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi tersangka Tubagus M Joddy dalam perkara tersebut.
Untuk kuasa hukum kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka),” katanya.
Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672 300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero bernopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Dalam kasus kecelakaan maut itu, Tubagus M Joddy ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaSalah satu dari mobil itu ada yang kaca belakangnya sampai pecah.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaKetika ingin mengambil pesanan risol, wanita ini mengalami kejadian tak terduga saat di perjalanan.
Baca SelengkapnyaBelum ada penjelasan lebih lanjut dari aparat kepolisian terkait penyebab dan kronologi kecelakaan.
Baca Selengkapnyabarang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaSebagaimana melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol
Baca Selengkapnya